Senin 10 Aug 2020 12:15 WIB

Sumatra Selatan Segera Berlakukan Denda tak Pakai Masker

Besaran denda tak pakai masker terendah Rp 100 ribu dan tertinggi Rp 500 ribu.

Sumatra Selatan Segera Berlakukan Denda tak Pakai Masker. Terapis tuna netra mengenakan masker dan pelindung wajah saat memijat pelanggan. Ilustrasi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sumatra Selatan Segera Berlakukan Denda tak Pakai Masker. Terapis tuna netra mengenakan masker dan pelindung wajah saat memijat pelanggan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru mengatakan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker segera diberlakukan karena peraturan gubernur sudah diproses. Dalam pergub protokol kesehatan tersebut, berisi aturan antara lain jaga jarak, menggunakan masker dan jika melanggar maka diberlakukan sanksi berupa denda.

Adapun besaran denda yang diberlakukan terendah Rp 100 ribu dan tertinggi Rp 500 ribu. "Jadi dalam waktu dekat ini akan diberlakukan sehingga itu perlu diikuti," kata Herman, Senin (10/8).

Baca Juga

Menurut dia, pemberian sanksi denda ini akan efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi terutama menggunakan masker. Untuk sosialisasi pergub tersebut, akan dilakukan melalui media sosial. Untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Ahli Epidemiologi Universitas Sriwijaya, Iche Andriany Liberty mengimbau masyarakat menggunakan masker dengan benar. Masker harus benar-benar menutup hidung dan mulut.

"Masker jangan di bawah dagu. Masker harus tutupi hidung dan mulut," ujar dia.

Apabila hendak makan atau wudhu, masker pun harus benar-benar dilepaskan atau jangan lantas ditarik ke bawah dagu karena jika terjadi terpaan droplet atau lainnya bisa saja menyangkut ke masker. "Jadi, bila harus melepas sebentar, lepas yang benar, jangan di dagu," kata dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement