REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mempersilakan para pengelola tempat hiburan malam mengajukan relaksasi beroperasi saat fase adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan setiap tempat hiburan itu harus mengajukan permohonan relaksasi secara masing-masing dengan tidak berkelompok atau melalui asosiasi.
"Jadi tidak bisa (berkelompok), misalkan ada 50 tempat hiburan di Kota Bandung kolektif, nggak bisa, jadi harus satu-satu. Mereka ajukan, disimulasi dan diberi rekomendasi itu per tempat," kata Yana, Senin (10/8).
Menurutnya, pengajuan izin relaksasi secara masing-masing itu guna memastikan protokol kesehatan Covid-19 diterapkan secara ketat di setiap lokasi. Nantinya setiap tempat itu akan ditinjau satu per satu oleh petugas dari Pemkot Bandung.
"Tentunya harus mengikuti standar yang berlaku, pertama mengajukan nanti kita tinjau bagaimana penerapan mereka terhadap penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di tempat masing-masing," katanya.
Maka dari itu, menurutnya izin akan diberikan tergantung dari kesiapan tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan. Karena tempat hiburan memang dinilai masih berpotensi menyebarkan Covid-19.
Untuk hal teknisnya, kata dia, pengelola tempat hiburan dipersilakan mengajukan surat permohonan relaksasi. Kemudian esok harinya, petugas dari Pemkot Bandung akan meninjau proses simulasi penerimaan pengunjung dengan protokol kesehatan.
"Kalau hari ini surat datang, besok simulasi, bisa (dibuka) kalau memenuhi protokol kesehatan yang sangat ketat. Jangan sampai jadi klaster baru," kata dia.