Senin 10 Aug 2020 14:35 WIB

In Picture: Polisi Mulai Tilang Pelanggar Aturan Ganjil Genap

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Anggota kepolisian menghentikan kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menindak puluhan kendaraan pada hari pertama penerapan ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Para pelanggar tersebut dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu karena melanggar pasal 287 ayat 1 UU LAJ. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Berdasarkan data Satlantas Polrestro Jaksel, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, jumlah kendaraan yang melanggar ganjil-genap pada pagi ini sebanyak 75 unit. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Jam pelaksanaan ganjil-genap dimulai pada pagi hari pukul 06.00 WIB-09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mulai dari mobil sport, minibus, dan juga truk pembawa barang. Selain itu, tak hanya kendaraan bernomor polisi Jakarta saja yang melanggar ganjil-genap, tapi juga kendaraan dari luar daerah Jakarta. (FOTO : ANTARA/Fakhri Hermansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota kepolisian mulai merazia kembali pengendara mobil dengan nomor plat yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. 

 

sumber : Antara Fotoinp
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement