REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota kepolisian mulai merazia kembali pengendara mobil dengan nomor plat yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.