Senin 10 Aug 2020 15:09 WIB

MenPAN-RB Siapkan Pembubaran 13 Lembaga Negara

Badan, komisi, atau lembaga negara yang dibubarkan karena tumpang tindih.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan sekitar 13 lembaga negara yang akan kembali dibubarkan. Menurut dia, badan, komisi, atau lembaga negara itu dihapus karena tumpang tindih dan tidak produktif.

"Sekarang kami sedang mempersiapkan lebih kurang di atas 13 badan/lembaga/komisi yang harus dihapus," ujar Tjahjo dalam webinar yang digelar KemenPAN-RB, Senin (10/8).

Baca Juga

Selain itu, ia juga merekomendasikan beberapa lembaga negara yang dibentuk dengan undang-undang untuk juga dibubarkan. Akan tetapi, pembubaran lembaga negara yang dibentuk dengan undang-undang memerlukan waktu panjang karena pemerintah harus berkoordinasi dan membahasnya bersama dengan DPR RI. 

"Kami merekomendasikan beberapa lembaga/badan/komisi yang dibentuk undang-undang, tentunya ini butuh proses waktu," kata Tjahjo.

photo
Daftar 18 lembaga yang dibubarkan Jokowi - (Republika.co.id)

Hal ini pernah disampaikan Tjahjo beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, lembaga nonstruktural yang dikaji KemenPAN-RB untuk dihapuskan atau diintegrasikan termasuk lembaga yang dibentuk oleh undang-undang. 

Tjahjo mengakui, meski proses pembubaran lembaga yang dibentuk UU tidak bisa cepat karena harus berkoordinasi dengan DPR. Namun, KemenPAN-RB tetap mengkaji pembubaran jika ada lembaga yang dinilai tumpang tindih dengan lembaga lain, baik dibentuk UU maupun non-UU.

"Karena masih banyak yang dibentuk oleh UU tapi praktiknya juga tumpang tindih, dalam praktiknya juga mungkin nggak jelas apa outputnya," ujar Tjahjo saat mengikuti web seminar bertajuk 'Urgensi Pembubaran 18 Lembaga', Selasa (28/7).

Karena itu, Tjahjo menilai perlunya mencermati lembaga atau badan yang tumpang tindih dengan kementerian lain. Namun, KemenPAN-RB dan Sekretariat Negara menetapkan skala prioritas dalam pembubaran atau pengintegrasian lembaga nonstruktural, mulai dari yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, baru kemudian UU.

Sebelumnya juga, Tjahjo mengaku telah mengusulkan 19 lembaga negara yang akan dibubarkan berdasarkan kajian KemenPAN-RB ke Menteri Sekretaris Negara. "Sudah diserahkan 19 nama lembaga/ badan/ komisi," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (22/7). 

Ia menjelaskan, lembaga yang diusulkan untuk dibubarkan itu bukan dibentuk oleh undang-undang seperti 18 lembaga yang dibubarkan sebelumnya. Lembaga yang sudah diserahkan itu payung hukumnya berdasarkan keputusan presiden dan peraturan presiden.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement