REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai motor ekonomi rakyat, agar dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi sekaligus memulihkan ekonomi nasional. Sebab, pandemi Covid-19 telah berdampak signifikan terhadap peningkatan kemiskinan dan penurunan ekonomi di dalam maupun luar negeri.
Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia Bidang Ekonomi dan Keuangan, Lukmanul Hakim menjelaskan arahan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang fokus pada pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan UMKM, khususnya usaha mikro. Ia pun segera berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait.
“Pemberdayaan usaha mikro harus menjadi prioritas untuk meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,” ujar Lukmanul dalam keterangan resmi pada Senin (10/8). Melalui pemberdayaan usaha mikro, kata dia, masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hilangnya penghasilan karena usahanya terdampak pandemi covid-19, bisa terbantu.
Pemerintah, lanjutnya, sudah mengeluarkan kebijakan demi mendorong tumbuhnya kembali UMKM, yakni lewat kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bagi usaha mikro, pemerintah juga memberikan hibah untuk usaha pemula.
Pemerintah, ujar dia, juga menambah dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan UMKM yang dapat digunakan sebagai pinjaman murah ke UMKM. "Pemerintah pun memberikan subsidi bunga dan mempermudah pesyarakat kredit atau pembayaan dan pendanaan bagi UMKM, di antaranya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta memberikan keringanan pembayaran pinjaman bagi UMKM," ujar Lukmanul.
Dalam program PEN, sambungnya, pemerintah memberikan subsidi bunga untuk 60,66 juta rekening UMKM. Dana tersebut sebesar Rp 27,26 triliun disalurkan melalui perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan perusahaan pembiayaan.
Sedangkan Rp 6,40 triliun disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Usaha Mikro Indonesia (UMI), Program Mekaar PNM, dan Perum Pegadaian. Pemerintah turut memfasilitasi tambahan anggaran Rp 0,49 triliun melalui lembaga pembiayaan online, koperasi, petani, LPDB, dan UMKM Pemda. Insentif lainnya yaitu berupa insentif pajak, meliputi pajak penghasilan UMKM ditanggung pemerintah.
Lukmanul mengimbau kepada para pengelola dana UMKM baik di LPDB, lembaga pembiayaan, perbankan, maupun lembaga lain, supaya mengimplemtasikan kebijakan pemerintah tersebut dengan memberikan kemudahan penyaluran pembiayaan dan restrukturisasi kredit bagi UMKM. Ia menilai saat ini penyaluran KUR masih rendah dan perlu didorong efektivitas penyaluran pembiayaan untuk modal usaha mikro dan kecil tersebut dengan pendekatan dan paradigma baru.
“Kami berharap perbankan dan lembaga keuangan menjadikan ini sebagai prioritas dengan langkah inovatif dan proaktif untuk menyelamatkan usaha mikro dan kecil ini,”ujarnya. Dari total UMKM sekitar 64 juta usaha, sebanyak 98 persen merupakan usaha mikro dan hanya sekitar 1,5 persen usaha kecil, sementara sisanya 0,5 persen usaha menengah.
“Ini pekerjaan rumah kita bagaimana mampu meningkatkan usaha mikro menjadi usaha kecil. Sekaligus memperbanyak usaha kecil naik kelas menjadi usaha menengah dan besar,” katanya.