REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Apollinaris Darmawan, pelaku penistaan agama Islam, diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, Sabtu (8/8). Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dan ditahan di Mapolrestabes Bandung. Sebelumnya, pelaku pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus ujaran kebencian selama tiga tahun yang ditangani Polres Jakarta Selatan. Namun, pada Maret lalu, pelaku dibebaskan dalam program asimilasi covid-19.
"Yang bersangkutan sudah pernah dilakukan proses hukum dengan modus yang sama, itu ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, sudah diputus bersalah dan ditahan dan kemudian pada bulan Maret yang bersangkutan dibebaskan dengan program asimilasi," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, Senin (10/8).
Galih mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku memiliki ideologi atau pandangan lain terkait umat muslim dan dicurahkan di media sosial atau di sebuah video pendek. Katanya, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 45 A ayat 2 UU ITE.
"Pelaku sekarang ini yang kita ketahui sudah pernah mengeluarkan buku ya, terkait dengan hal serupa (ujaran kebencian), jadi memang buku yang bersangkutan tidak boleh beredar pada saat itu yang kita ketahui," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Apollinaris Darmawan diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung karena diduga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dan ditahan di Mapolrestabes Bandung.
Galih mengatakan, aparat di Polsek Cicendo pada Sabtu (8/8) malam mengamankan Apollinaris yang diduga melakukan ujaran kebencian. Menurutnya, pihaknya mengamankan pria tersebut karena telah didatangi oleh sekelompok orang.
"Dari polsek dan Reskrim Polrestabes Bandung itu mengamankan yang bersangkutan supaya tidak ada tindakan yang main hakim sendiri," ujarnya.