Senin 10 Aug 2020 16:29 WIB

Menambah Subdisi Gaji Jadi 15 Juta Pekerja

Satu juta nomor rekening penerima subsidi gaji ditargetkan masuk malam ini.

Pekerja berjalan dengan latar belakang gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta. Jumlah penerima bantuan subsidi gaji akan ditambah menjadi 15,7 juta orang. Subdisi gaji diberikan ke mereka dengan pendapatan total kurang dari Rp 5 juta.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Pekerja berjalan dengan latar belakang gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta. Jumlah penerima bantuan subsidi gaji akan ditambah menjadi 15,7 juta orang. Subdisi gaji diberikan ke mereka dengan pendapatan total kurang dari Rp 5 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Sapto Andika Candra, Antara

 

Baca Juga

Pemerintah memutuskan meningkatkan jumlah pekerja penerima program bantuan subsidi gaji. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan jumlah calon penerima bantuan subsidi gaji ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari sebelumnya sebanyak 13.870.496 orang.

“Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian dan lembaga untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah, kami bersepakat jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang,” kata Ida saat konferensi pers pengumuman program bantuan subsidi gaji di Kantor Presiden, Senin (10/8).

Dengan bertambahnya jumlah pekerja calon penerima bantuan subsidi upah ini, anggaran yang disiapkan pun juga bertambah. Ida menyebut, pemerintah telah menambah anggaran untuk program ini menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.

“Maka anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 T dari semula Rp 33,1 T,” ucapnya.

Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada para pekerja sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya selama empat bulan. Sehingga para pekerja yang memenuhi syarat akan menerima total bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Mekanisme pencairan subsidi nantinya akan dilakukan setiap dua bulan sekali.  

“Artinya 1 kali pencairan subsidi itu sebesar Rp 1,2 juta,” tambah dia.

Data calon penerima bantuan subsidi upah ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu. Para peserta juga harus memenuhi syarat yang ditentukan untuk bisa menerima bantuan ini, salah satunya yakni mendapatkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh,” kata Ida.

Dana bantuan yang diterima nantinya akan dikirim langsung ke nomor rekening para penerima melalui bank-bank BUMN. 

BPJS Ketenagakerjaan (TK) meminta seluruh perusahaan segera melaporkan nomor rekening karyawannya yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto mengungkapkan, bantuan subsidi upah akan diberikan kepada seluruh peserta aktif BPJS Ketenakerjaan per 30 Juni 2020.

Dari data yang memang terhimpun secara berkala ini, diketahui bahwa peserta dengan gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 15.725.232 orang.

"Jadi datanya sudah ada, karena sudah tercatat. Data by name by address, perusahaan apa, alamat di mana, sudah jelas. Yang belum ada adalah nomor rekening, karena akan ditransfer langsung kepada para pekerja, sehingga BPJS butuh waktu untuk collect para pekerja," jelas Agus.

BPJS Ketenagakerjaan, ujar Agus, dalam mengumpulkan nomor rekening para pekerja juga berkoordinasi dengan perusahaan untuk melakukan kroscek ulang. Perusahaan diminta memastikan bahwa data pekerja yang dilaporkan memang benar menerima gaji tak sampai Rp 5 juta dalam sebulan.

"Kami informasikan para pekerja ini, data ini kami kembalikan ke perusahaan, tolong dicek, kalau benar lengkapi nomor rekening. Kalau salah, keluarkan nama tersebut dari data. Sistem ini sudah ada, kami ada sistem real time dari BPJS yang terhubung dengan seluruh perusahaan," jelas Agus.

Proses pengumpulan nomor rekening sendiri sudah dimulai per Senin (10/9) ini. Hingga sore hari ini, Agus menyebutkan sudah ada 700.000 rekening calon penerima bantuan yang terkumpul. Hingga malam ini diharapkan ada 1 juta nomor rekening yang bisa terdata.

"Ini kami minta kerja sama seluruh HRD perusahaan tolong segera kumpulkan nomor rekening ini dan pastikan rekening ini penerimanya adalah upah di bawah 5 juta per bulan," katanya.

Subsidi gaji adalah insentif terbaru yang menyasar pekerja formal dengan upah minimal. Bantuan ini diharapkan dapat membantu perekonomian pekerja yang meski tidak mengalami PHK, namun gajinya terpangkas atau dirumahkan.

Selain itu, insentif ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat yang anjlok pada kuartal kedua tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Peningkatan konsumsi rumah tangga menjadi salah satu solusi agar Indonesia selamat dari jurang resesi pada kuartal ketiga mendatang.

Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) meyakini bantuan subsidi gaji kepada pekerja formal non-BUMN dan non-PNS akan mengurangi kesenjangan kemampuan ekonomi antara kelompok masyarakat. Berbagai program jaring pengaman sosial sebelum bantuan subsidi gaji pekerja formal, sudah diberikan kepada 29 juta keluarga miskin.

Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin mengatakan berbagai bantuan sosial yang sudah disalurkan tersebut antara lain program keluarga harapan, kartu sembako, bantuan langsung tunai (BLT), BLT dana desa hingga program kartu pra kerja bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, masih terdapat kelompok masyarakat yang belum tersentuh bantuan sosial penanganan Covid-19. Mereka adalah pekerja swasta yang gajinya berkurang atau status kepegawaiannya dirumahkan oleh perusahaan karena dampak pandemi.

Mereka masih memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya menurun sehingga daya belinya bekurang. “Kelompok jni (pekerja formal) juga tidak termasuk kelompok yang miskin, ada missed kita. Kita masih melihat orang-orang ini masih belum dibantu. Oleh karena itu, dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini dan orang-orang di segmen ini cukup banyak,” ujar dia.

photo
Bantuan gaji pekerja - (Tim infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement