Senin 10 Aug 2020 16:34 WIB

Menaker Minta Penerima BLT Pekerja Belanja Produk Lokal

Bantuan subsidi upah disalurkan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Gita Amanda
Menaker Ida Fauziah meminta pekerja yang mendapat bantuan upah membeli produk lokal atau UMKM.
Foto: Kemnaker
Menaker Ida Fauziah meminta pekerja yang mendapat bantuan upah membeli produk lokal atau UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi upah yang akan disalurkan kepada para pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pun meminta agar para pekerja yang nantinya menerima bantuan tersebut agar membelanjakan uang yang disalurkan untuk produk-produk lokal, seperti produk UMKM.

“Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini saya minta belanjakanlah uang ini untuk membeli produk-produk dalam negeri. Belilah hasil karya UMKM kita,” kata Ida saat konferensi pers pengumuman program bantuan subsidi upah di Kantor Presiden, Senin (10/8).

Ida mengatakan, bantuan subsidi upah ini disalurkan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pandemi covid-19 ini berdampak tak hanya di sektor kesehatan, namun juga di sektor ekonomi. Tak sedikit para pekerja yang harus menerima pemotongan upah dan bahkan harus mengalami pemutusan hubungan kerja karena menurunnya perekonomian.

Bantuan subsidi upah inipun akan diberikan kepada 15.725.232 pekerja. Angka penerima bantuan ini bertambah dari jumlah sebelumnya yang sebanyak 13.870.496 orang. Bantuan ini akan disalurkan kepada para pekerja sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya selama empat bulan.

Sehingga para pekerja yang memenuhi syarat akan menerima total bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Mekanisme pencairan subsidi nantinya akan dilakukan setiap dua bulan sekali.  

“Artinya 1 kali pencairan subsidi itu sebesar Rp1,2 juta,” tambah dia.

Data calon penerima bantuan subsidi upah ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu. Para peserta juga harus memenuhi syarat yang ditentukan untuk bisa menerima bantuan ini, salah satunya yakni mendapatkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh,” kata Ida. 

Ida menjelaskan, data BPJS Ketenagakerjaan digunakan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi karena dinilai paling akurat dan lengkap. Agar bantuan diberikan tepat sasaran, Kemenaker juga membentuk tim koordinasi pelaksanaan yang didampingi secara langsung oleh kepolisian, kejaksaan agung, BPK, BPKP, dan KPK.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement