Senin 10 Aug 2020 17:12 WIB

Penindakan Sanksi Denda di Tasikmalaya Berlaku Hari Ini

Masyarakat tak mengenakan masker akan mendapatkan sanksi denda Rp 50 ribu.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah ASN di lingkungan Bale Kota Tasikmalaya melakukan kerja sosial lantaran tak mengenakan masker saat bekerja, Senin (10/8)
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sejumlah ASN di lingkungan Bale Kota Tasikmalaya melakukan kerja sosial lantaran tak mengenakan masker saat bekerja, Senin (10/8)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai memberlakukan aturan dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan. Dalam aturan itu, masyarakat yang tak mengenakan masker akan mendapatkan sanksi berupa teguran, kerja sosial, atau denda sebesar Rp 50 ribu.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya, mulai hari ini penegakan Perwalkot Tasikmalaya No 29 Tahun 2020 akan diberlakukan secara efektif. Sebab, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait aturan itu selama sepekan ke belakang.

"Hari ini kita fokus lakukan penindakan di Bale Kota Tasikmalaya. Sengaja kita pilih Bale Kota untuk memberikan contoh ke masyarakat kalau ASN pun kita pantau penerapan protokol kesehatannya. Jadi tidak tebang pilih," kata dia, Senin (10/8).

Ia menegaskan, penerapan sanksi bagi yang tak mengenakan masker bukan hanya untuk masyarakat, tapi semua pihak termasuk aparat. Karena itu, ia mengingatkan seluruh lapisan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, terutama mengenakan masker.

Menurut dia, berdasarkan hasil razia di Bale Kota Tasikmalaya, terdapat delapan orang yang terjaring razia karena kedapatan tak mengenakan masker dengan benar. Para pelanggar itu sebenarnya membawa masker, tapi tak dikenakannya. Ada pula di antara pelanggar yang mengenakan masker di dagu.

Yogi menjelaskan, orang yang diperbolehkan membuka masker itu hanya yang sedang belorahraga, makan, atau pidato. "Selain itu, masker wajib dipakai terus, termasuk di dalam ruangan," kata dia.

Para pelanggar itu dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu halaman Bale Kota Tasikmalaya dengan mengenakan rompi berwarna hijau. Menurut Yogi, para pelanggar tak dikenakan sanksi denda karena memilih kerja sosial. Namun, jika ke depan mereka masih kedapatan tak mengenakan masker, Gugus Tugas Covid-19 akan menjatuhi sanksi denda.

Ia mengatakan, pengawasan protokol kesehatan tak hanya akan dilakukan di lingkungan perkantoran. Ke depannya, Gugus Tugas Covid-19 akan terus bergerak ke seluruh wilayah Kota Tasikmalaya. "Intinya, Perwalkot ini berlaku di seluruh wilayah Kota Tasikmalaya," kata dia.

Yogi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan razia ke tempat usaha, seperti tempat makan, restoran, kafe, dan tempat hiburan lainnya. Sebab, menurut dia, berdasarkan pantauan petugas di lapangan, masih banyak tempat usaha yang melanggar.

"Misalnya beroperasi melebihi batas. Dari dinas terkait itu memberikan batasan hanya boleh buka sampai pukul 23.00 WIB," kata dia.

ihwal penerapan sanksi untuk tempat usaha, menurut dia, sejauh masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) belum ada yang diberikan sanksi hingga ditutup. Namun, pada masa PSBB, telah ada tempat usaha yang diberikan sanksi hingga ditutup.

Yogi mengingatkan, seluruh pihak untuk sadar menerapkan protokol kesehatan. "Intinya, kita imbau warga tetap menerapkan protokol kesehatan. Kita harap perilaku masyarakat disesuaikan dengan masa kenormalan baru," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement