REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai memberlakukan aturan dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan. Dalam aturan itu, masyarakat yang tak mengenakan masker akan mendapatkan sanksi berupa teguran, kerja sosial, atau denda sebesar Rp 50 ribu.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya, mulai hari ini penegakan Perwalkot Tasikmalaya No 29 Tahun 2020 akan diberlakukan secara efektif. Sebab, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait aturan itu selama sepekan ke belakang.
"Hari ini kita fokus lakukan penindakan di Bale Kota Tasikmalaya. Sengaja kita pilih Bale Kota untuk memberikan contoh ke masyarakat kalau ASN pun kita pantau penerapan protokol kesehatannya. Jadi tidak tebang pilih," kata dia, Senin (10/8).
Ia menegaskan, penerapan sanksi bagi yang tak mengenakan masker bukan hanya untuk masyarakat, tapi semua pihak termasuk aparat. Karena itu, ia mengingatkan seluruh lapisan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, terutama mengenakan masker.