REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, tidak ada masalah dengan kuasa hukum tersangka Anita Kolopaking yang mengajukan praperadilan. Sebab, hal tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rangka untuk menguji penangkapan dan penahanan seseorang.
"Kalaupun Anita Kolopaking dan kuasa hukumnya mengajukan praperadilan, saya rasa itu sah-sah saja karena sudah diatur dalam KUHAP dalam rangka untuk menguji penangkapan dan penahanan seseorang," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Awi mengatakan, dalam praperadilan ini tentu penyidik akan menyiapkan tim untuk menghadapi praperadilan. "Tentunya kami sama-sama menunggu hasil dari pengadilan negeri," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas ditahannya Anita Dewi Kolopaking kemarin (8/8). Kuasa hukum yakin Anita bersifat kooperatif dan menjamin bahwa Djoko Tjandra saat itu tidak akan melarikan diri.
"Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (9/8).
Seharusnya, kata Tito, penahanan terhadap Anita tidak perlu dilakukan. Alasannya Anita bersikap kooperatif. Dia juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," kata dia.