REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polresta Tasikmalaya melimpahkan kasus pelaporan Denny Siregar ke Polda Jawa Barat (Jabar). Pelimpahan penanganan kasus tersebut ke tingkat Polda untuk mempermudah proses penyelidikan.
"Untuk mempermudah penanganan laporan ini, Polda Jabar tindaklanjuti pelaporan ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi S Erlangga kepada Republika.co.id, Senin (10/8).
Erlangga mengungkapkan, salah satu pertimbangan pelimpahan kasus ini yaitu keberadaan ahli. Para ahli, kata dia, semuanya ada di Bandung. Para hli yang akan dimintai pendapatnya yaitu ahli hukum, bahasa, dan digital elektronik semuanya ada di Bandung.
"UU ITE membutuhkan ahli. Dan seluruh ahli yang dibutuhkan ada di Bandung," ujar dia.
Menurut Erlangga, kasus Denny Siregar masih dalam tahap penyelidikan. Sampai saat ini, kata dia, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi baik pelapor ataupun pihak yang mengetahui masalah ini.
"Masih dalam proses penyelidikan," kata dia.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, lanjut Erlangga, yaitu meminta keterangan para ahli. Ahli yang akan dimintai keterangannya yaitu ahli hukum, bahasa, dan digital elektronik.
"Penyidik akan menjadwalkan meminta keterangan para saksi ahli. Secepatnya akan dilakukan meminta keterangan saksi ahli," ujar dia.
Setelah meminta keterangan ahli, sambung Erlangga, penyidik akan melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara inilah, imbuh dia, akan diputuskan apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak ditingkatkan ke penyidikan.
"Untuk gelar perkara penyidik akan meminta keterangan para ahli terlebih dulu," tutur dia.
Denny Siregar dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Laporan itu merupakan respons atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, tak yakin proses hukum kliennya yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada santri di Tasikmalaya akan dilanjut. Menurut dia, kasus itu sejak awal sudah tidak masuk secara logika hukum.
Ia menjelaskan, Denny hanya membuat pernyataan dengan menampilkan foto anak-anak yang mengikuti aksi demonstrasi. Menurut dia, hal itu ditampilkan karena melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi melanggar Undang-Undang.
"Bawa anak ke demo itu tak boleh dalam Undang-Undang," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (9/8).