Senin 10 Aug 2020 18:15 WIB

Pengacara: Putra Siregar tak Tahu Ponsel yang Dijual Ilegal

Putra Siregar didakwa kasus penjualan telepon genggam yang diduga ilegal.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Prosesi penyerahan piagam rekor MURI kepada Putra Siregar.
Foto: Dok. Pri
Prosesi penyerahan piagam rekor MURI kepada Putra Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah mengungkapkan bahwa kliennya tidak mengetahui kalau ponsel yang dijual olehnya ilegal. Dia mengatakan, kasus bermula pada 2017 lalu saat Putra baru merintis usaha dan membeli barang-barang dari seseorang bernama Jimmy di Batam.

"Klien kami dituduh melanggar Pasal 103, kurang lebih isinya itu membeli menjual barang yang diduga hasil penyelundupan," kata Lukman Firmansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8).

Baca Juga

Dia mengatakan, Putra dituduh melakukan, menimbun, membeli barang-barang yang diduga hasil penyelundupan. Kendati, dia mengatakan, bahwa kliennya itu siap mempertanggungjawabkan apabila ada kekeliruan dalam pelanggaran-pelanggaran penjualan tersebut.

Kuasa Hukum Putra lainnya, Rizki Rizgantara menjelaskan bahwa Putra tidak mengetahui bahwa Jimmy belum mengurus kepabeanan barang dijual. Dia mengatakan, Putra selanjutnya tidak menghubungi Jimmy setelah mengetahui yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO)

Rizki mengatakan, selama itu kliennya hanya melakukan aktivitas membeli barang dari Jimmy dan menjualnya kembali. Lanjutnya, Putra tidak mengetahui ada aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan.

"Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingga kini masih DPO," katanya.

Seperti diketahui, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta lantaran diduga menjual ponsel ilegal kepada masyarakat. Bea dan Cukai DKI dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat Putra melakukan tindak kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006.

Sebanyak 190 handphone ilegal disita sebagai barang bukti dalam penetapan tersangka, namun hingga kini PS Store sendiri masih melayani pembeli. Ketika ditangkap, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengestimasi potensi kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 26 juta.

Angka tersebut dihitung dari PPn-nya 10 persen jadi Rp 15 juta dan PPh-nya 7,5 persen jadi Rp 11 juta. Hukuman yang menanti Putra bila divonis bersalah oleh Hakim yakni paling singkat 2 tahun dan hukuman maksimal 8 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement