REPUBLIKA.CO.ID, LAHORE—Pengadilan Tinggi Lahore mengizinkan pernikahan beda agama yang dilakukan seorang gadis Kristen dengan pria Muslim. Pernikahan ini disahkan setelah sang gadis memutuskan untuk mengucap dua kalimat syahadat dan mengikuti agama suaminya.
Gadis berumur 18 tahun bernama Maria Shehbaz itu mengatakan memilih masuk Islam dan menikahi Naqash Tariq atas keinginannya sendiri. Namun sang ibunda Nighat Shehbaz justru melaporkan Tariq atas tuduhan penculikan.
Dalam laporannya, Nighat menuliskan bahwa anaknya telah dibawa ke Darul Aman, rumah penampungan bagi perempuan bermasalah, tanpa persetujuan darinya dan suaminya.
Di sisi lain, Tariq, suami Maria, justru mengatakan bahwa Maria melakukan perjanjian kawin kontrak bersamanya pada 25 Oktober 2019 silam, setelah Maria masuk Islam, dengan keinginannya sendiri, dan tanpa paksaan.