REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka penyelundupan ponsel seluler ilegal, Putra Siregar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (10/8). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap pemilik toko ritel PS Store di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur tersebut.
Dalam sidang itu, Putra Siregar didakwa dengan pasal Pasal 103 huruf D undang-undang R.I Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang R.I. Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. JPU Elly Supaini menyebut bahwa Putra terbukti menyelundupkan barang ilegal.
"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102," kata JPU Elly Supaini saat membacakan surat dakwaan.
Dakwaan juga menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan Bea Cukai dimulai pada 2017 lalu saat Putra Siregar baru saja merintis usaha berdagang ponsel seluler. Saat itu, Putra menerima pasokan ponsel yang dibelinya dari seseoarang bernama Jimmy.
"Dia menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO)," ungkapnya.
Dalam dakwaan juga disebutkan, bahwa pihak Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya potensi penimbunan dan penualan barang illegal. Mengacu pada informasi tersebut, dua orang anggota Bea dan Cukai menindaklanjuti dengan mendatangi toko Putra Siregar.
Petugas lantas melakukan pemeriksaan terhadap ponsel yang berada di toko tersebut dengan menyocokan secara acak Nomor IMEI pada handphone dengan website http://kemenperin.go.id/imei. Petugas mendapati bahwa IMEI ponsel yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian.
Bea Cukai kemudian menyita 150 unit ponsel yang ada di dalam toko dan ratusan ponsel di dua cabang toko lainnya di Sawangan dan Tangerang Selatan. Bea Cukai kemudian mengalkulasikan kerugian akibat pajak yang tidak dibayarkan terdakwa.
Secara keseluruhan, Putra Siregar telah merugikan negata sekitar Rp 26,3 juta. Dengan rincian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 15.041.668 dan Pajak Penghasilan (PPH) senilai Rp. 11.281.251.
Kuasa Hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah mengungkapkan bahwa kliennya tidak mengetahui kalau ponsel yang dijualnya ilegal. Dia mengatakan, Putra dituduh melakukan, menimbun, membeli barang-barang yang diduga hasil penyelundupan.
Kendati, dia mengatakan bahwa kliennya itu siap mempertanggung jawabkan apabila ada kekeliruan dalam pelanggaran-pelanggaran penjualan tersebut. Dia mengungkapkan bahwa Putra selanjutnya tidak menghubungi Jimmy setelah mengetahui yang bersangkutan masuk dalam DPO.
"Klien kami dituduh melanggar Pasal 103, kurang lebih isinya itu membeli menjual barang yang diduga hasil penyelundupan," kata Lukman Firmansyah.