REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir memastikan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mendapat gaji ke-13 secara penuh tanpa ada potongan. Diusahakan gaji tersebut bisa cair sebelum 17 Agustus 2020.
"Full lah. Gak ada potongan. Satu bulan gaji," ujar Chaidir saat dihubungi wartawan, Senin (10/8). Kendati demikian, Chaidir belum dapat memastikan waktu pencairan gaji ke-13 tersebut. Hanya saja, gaji diupayakan cair sebelum hari raya ulang tahun (HUT) ke-75 RI.
"Insya Allah bulan ini selesai pokoknya. Bulan Agustus. Syukur-syukur menjelang 17 Agustus," kata Chaidir. Dia menegaskan, waktu pencairannya masih dalam pembahasan yang nantinya bakal dipaparkan dalam peraturan gubernur (Pergub) terkait hal itu.
"Peraturan Pemerintah (PP) baru turun. Besok kita rapatin dulu pergubnya. Ya bulan-bulan ini cair lah," ujar Chaidir menambahkan.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan aturan yang pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.