REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekelompok remaja laki-laki pembuat grup prostitusi daring pornografi berbayar di Jakarta Barat (Jakbar) meminta uang berlangganan kepada anggota grup mulai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Teuku Arsya mengatakan, para tersangka menetapkan tarif uang berlangganan dengan harga yang berbeda sesuai dengan konten pornografi yang diinginkan oleh pelanggan.
"Untuk orang yang mau menjadi member akan dimintai uang keanggotaan sekitar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu tergantung jenis member yang diikuti," kata Arsya saat konferensi pers di Markas Polrestro Jakbar, Senin (10/8).
Hadir juga Kapolres Metro Jakbar, Kombes Audie S Latuheru dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina saat mengunjungi para pemeran konten pornografi tersebut.
Konten yang ditawarkan oleh para tersangka berupa video call sex dan phone sex. Mirisnya, para tersangka menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai pemeran konten.
Sementara, untuk layanan siaran langsung aktivitas seksual anak-anak di bawah umur, mereka meminta pelanggan mambayar Rp 150 ribu per tayang.
"Untuk mempromosikan, pertama-pertama para pelaku akan men-tweet dulu terkait dengan kopian link dari grup Line-nya kemudian. Tweet tersebut bisa mengajak orang bergabung menjadi member," ujar Arsya.
Dari prostitusi pornografi itu, para tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp 4 juta per bulannya. Menurut Arsya, jajarannya mampu meringkus komplotan tersebut di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat dan satu di antaranya di Jalan Tipar, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (5/8).
Tiga orang itu berinisial P, DW dan RS ditangkap. Sementara, satu tersangka lainnya berinisial BP masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Menurut Arsya, barang bukti yang disita petugas, yaitu empat unit ponsel, empat akun Line, satu Atm, dan beberapa video siaran langsung yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.