Senin 10 Aug 2020 21:40 WIB

Makassar Belum Izinkan Tempat Hiburan Dibuka

Pengusaha diminta menutup usahanya sebelum ada surat resmi dari ketua gugus tugas.

Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar menegaskan belum mengeluarkan izin bagi seluruh tempat hiburan untuk dibuka selama masa pandemi Covid-19.

"Tidak ada izin sampai detik ini dari Gugus Tugas untuk membuka tempat hiburan malam, karaoke dan sebagainya apalagi tempat pijat. Begitupun tempat yang dijadikan resepsi pernikahan. Kalau ada yang buka, saya nyatakan itu ilegal," tegas Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar M Sabri kepada wartawan di posko induk Makassar, Senin (10/8).

Penegasan itu menyusul banyaknya tempat hiburan yang masih ngotot membuka usahanya di tengah pandemi, padahal situasi di Kota Makassar masih berstatus zona merah dengan jumlah pasien positif masih bertambah.

Untuk itu, ia menginstruksikan dinas teknis terkait, seperti Dinas Pariwisata, PTSP dan Satpol PP untuk memberikan surat edaran kepada pengusaha yang bergerak di bidang itu agar kegiatan dihentikan sementara sebelum ada surat resmi untuk dibukanya tempat yang dimaksud.