REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar menegaskan belum mengeluarkan izin bagi seluruh tempat hiburan untuk dibuka selama masa pandemi Covid-19.
"Tidak ada izin sampai detik ini dari Gugus Tugas untuk membuka tempat hiburan malam, karaoke dan sebagainya apalagi tempat pijat. Begitupun tempat yang dijadikan resepsi pernikahan. Kalau ada yang buka, saya nyatakan itu ilegal," tegas Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar M Sabri kepada wartawan di posko induk Makassar, Senin (10/8).
Penegasan itu menyusul banyaknya tempat hiburan yang masih ngotot membuka usahanya di tengah pandemi, padahal situasi di Kota Makassar masih berstatus zona merah dengan jumlah pasien positif masih bertambah.
Untuk itu, ia menginstruksikan dinas teknis terkait, seperti Dinas Pariwisata, PTSP dan Satpol PP untuk memberikan surat edaran kepada pengusaha yang bergerak di bidang itu agar kegiatan dihentikan sementara sebelum ada surat resmi untuk dibukanya tempat yang dimaksud.
"Kalau tidak, kami akan dengan tegas untuk melakukan tindakan penutupan tempat yang dimaksud, tapi setelah kami beri surat peringatan," ujar Asisten I Pemkot Makassar ini.
Oleh karena itu, pihaknya segera menyebarkan surat edaran agar bisa sampai kepada para pengusaha THM, serta ditembuskan kepada Kapolsek, Danramil serta Camat di 15 kecamatan bahwa tidak dibenarkan adanya pembukaan tempat hiburan dan sebagainya.
"Begitu juga belum diizinkan pembukaan resepsi baik itu di hotel maupun di gedung-gedung pernikahan. Sekalipun mereka mengatakan mengikuti protokol kesehatan, tapi belum ada surat resmi dari ketua gugus tugas," ucapnya kembali menegaskan.
Sabri meminta agar seluruh pengusaha yang sudah terlanjur membuka, segera menutup kembali usahanya sebelum ada surat resmi dari ketua gugas. Sebab, saat ini Pemkot Makassar terus berjuang menekan laju penyebaran virus, dan bisa lepas dari status zona merah.
Sejauh ini terdeteksi, sebut Sabri, masih ada 20 tempat hiburan masih beroperasi. Untuk itu pihaknya akan menindak tegas bila surat edaran yang dikeluarkan tidak dipatuhi pihak manajemen. Pemkot Makassar tidak segan-segan mengeluarkan sanksi peringatan keras hingga pencabutan izin dan penutupan usahanya.
Berdasarkan pantauan, sejumlah tempat hiburan malam, tempat bermain ketangkasan hingga hotel yang melayani resepsi pernikahan masih beroperasi kendati belum ada ijin resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Data posko induk gugus tugas Covid-19 Kota Makassar, pasien yang terkonfimasi aktif per 9 Agustus 2020, sebanyak 1.842 orang dengan rincian kasus terkonfimasi dengan gejala (simptomatik) 332 orang dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) 1.510 orang.
Pasien sembuh bertambah 42 orang (total 3.980), dan meninggal dunia masih tetap 40 orang atau tidak ada penambahan hingga hari ini. Sementara untuk status suspek tercatat 262 orang.