Senin 10 Aug 2020 21:44 WIB

Anji Dicecar 45 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

Anji tak sngka wawancaranya dengan Hadi Pranoto membuatnya diperiksa polisi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Hadi Pranoto dan musisi Anji. Pada Senin (10/8), Anji menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya akibat video wawancaranya dengan Hadi.
Foto: Republika
Hadi Pranoto dan musisi Anji. Pada Senin (10/8), Anji menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya akibat video wawancaranya dengan Hadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji, telah rampung menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyebaran berita bohong melalui akun YouTube miliknya sekitar pukul 19.50 WIB. Anji mengaku, selama diperiksa, penyidik mencecarnya dengan 45 pertanyaan.

"Tadi ada sekitar 45 pertanyaan, tapi ada yang satu pertanyaan butirnya sampai e," kata Anji kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8) malam.

Baca Juga

Anji menuturkan, dari sejumlah pertanyaan itu, penyidik meminta keterangan terkait akun YouTube miliknya, yakni Dunia Manji. Selain itu, polisi juga menanyakan kronologi pada saat ia mewawancarai Hadi Pranoto dalam video yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Intinya adalah materi pokok perkara," ujar Anji.

Dia pun berharap agar kasus ini dapat segera selesai. Anji juga mengaku tidak menyangka tindakannya itu membawa dampak hingga dirinya dilaporkan ke polisi.

"Tapi saya tidak menyangka sih bahwa impact-nya ternyata seperti ini. Ya sudah, saya hadapi saja," tutur dia.

Anji memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks. Anji tiba di Polda Metro Jaya dengan didampingi pengacaranya, Senin (10/8) sekitar pukul 10.20 WIB.

Ia dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Pengacara sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muanas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) malam. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong (hoaks).

Laporan itu terkait video keduanya yang sedang berbincang mengenai penemuan obat herbal virus corona (Covid-19). Laporan itu telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement