Senin 10 Aug 2020 21:51 WIB

Tak Bisa Istirahat, Benny Tjokro Minta Pindah dari Rutan KPK

Hakim belum mengabulkan permintaan Benny Tjokro pindah rutan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut bersama Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut bersama Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Permintaan terdakwa Benny Tjokrosaputro agar dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat penolakan. Majelis Hakim PN Tipikor menyatakan, permintaan pesakitan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya itu, belum dirasa penting.

Ketua Majelis Hakim Rosmina memerintahkan agar penahanan Benny Tjokro sementara ini tetap di Rutan KPK. “Nanti kita (majelis hakim) lihat dululah ya, urgent (penting) atau tidak (untuk dipindahkan). Ya,” tegas hakim, saat menjawab permintaan terdakwa Benny Tjokro, saat sidang lanjutan kasus Jiwasraya di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/8).

Baca Juga

Benny Tjokro, kembali meminta majelis hakim agar memindahkannya dari Rutan KPK. Kali ini, Benny menyampaikan alasannya yang tak bisa tidur dengan nyaman di rutan KPK.

“Maaf Yang Mulia (Hakim), saya ada sedikit permintaan. Itu di Rutan KPK penuhnya luar biasa,” kata Benny kepada Majelis Hakim.

“Saya pribadi merasa terganggu istirahatnya,” sambung Benny memohon. Kata Benny banyaknya para penghuni Rutan KPK, membuatnya tak nyaman menjalani penahanan.

“Karena terlalu berjubel, boleh minta tolong pindah tempat (rutan) lain. Minta tolong juga dari pihak kejaksaan agar dipindahkan,” kata Benny.

Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Rosmina mengatakan situasi  tak nyaman di dalam rutan adalah kondisi yang biasa. “Yang namanya rutan itu, di mana-mana yan seperti itu. Penuh. Ya begitulah,” terang Hakim Rosmina.

Hakim Rosmina pun menilai pemindahan tempat tahanan tersebut, belum dirasa perlu. “Jadi kita lihat dulu lah nanti,” terang Hakim Rosmina.

Permintaan Benny agar pindah dari Rutan KPK, sebetulnya bukan kali ini saja ia utarakan di depan sidang. Pada sidang Rabu (17/6) lalu, Benny juga meminta majelis hakim memindahkannya ke rutan yang menurutnya lebih beradab. Karena, Benny mengaku beberapa kali mendapatkan fasilitas kesehatan yang tak layak.

“Dokter (di Rutan KPK) datang seminggu sekali. Sering salah kasi obat. Jadi kualitasnya sangat mengerikan. Jadi saya mohon untuk pindah lokasi (penahanan), ditempatkan di tempat yang lebih manusiawi, untuk kesehatan," kata Benny.

Waktu itu, Hakim Rosmina pun menolak memindahkan Benny. Namun ia meminta Kejaksaan memastikan akses kesehatan para tahanan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement