Selasa 11 Aug 2020 06:17 WIB

Jadi Garda Terdepan, Tenaga Kesehatan Dapat Gaji ke-13

Pemerintah juga berencana memberikan insentif kepada tenaga nonkesehatan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada relawan saat simulasi Uji Klinis Vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Padjadjaran, Jalan Prof. Eyckman, Kota Bandung, Kamis (6/8). Pemerintah berencana memberikan tambahan penghargaan kepada tenaga kesehatan dan nonkesehatan sebagai bentuk ucapan terima kasih dalam penanganan pandemi Covid-19.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada relawan saat simulasi Uji Klinis Vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Padjadjaran, Jalan Prof. Eyckman, Kota Bandung, Kamis (6/8). Pemerintah berencana memberikan tambahan penghargaan kepada tenaga kesehatan dan nonkesehatan sebagai bentuk ucapan terima kasih dalam penanganan pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana memberikan tambahan penghargaan kepada tenaga kesehatan dan nonkesehatan sebagai bentuk ucapan terima kasih dalam penanganan pandemi Covid-19. Rencana ini salah satu dari beberapa usulan baru pemanfaatan biaya penanganan pandemi di bidang kesehatan yang diperkirakan membutuhkan anggaran Rp 23,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun kriteria penerima reward. "Ini seperti Gaji ke-13. Ini sebagai apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang sudah di garis terdepan menghadapi Covid-19," ucapnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (10/8).

Selain pemberian penghargaan, pemerintah juga memberikan apresiasi dalam bentuk perpanjangan insentif tenaga kesehatan. Semula, insentif diberikan hanya sampai dengan Juli, yang kini diperpanjang lima bulan atau sampai Desember.

Pemerintah juga berencana memberikan insentif kepada tenaga nonkesehatan. Misalnya, tenaga lab di dalam rumah sakit maupun tenaga administrasi yang juga sudah membantu penanganan penyebaran virus.

Berbagai insentif ini akan disalurkan dengan menggunakan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berpotensi tidak terserap ataupun belum masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Tidak hanya untuk tenaga medis dan nonmedis, bantuan juga akan disalurkan kepada rumah sakit, agar tingkat kesembuhan meningkat sekaligus menekan tingkat kematian. Di antaranya, melalui percepatan proses pengadaan alat kesehatan dan percepatan proses klaim biaya perawatan.

"Termasuk, keakuratan biaya penanganan Covid-19 juga terus ditingkatkan," kata Sri.

Usulan lainnya yang masuk dalam program kesehatan adalah anggaran untuk pengadaan vaksin Covid-19. Sri mengatakan, dari anggaran yang belum terserap, sebagian di antaranya akan dialokasikan untuk pengadaan awal vaksin.

Hanya saja, Sri tidak menyebutkan anggaran yang akan disiapkan untuk proses pengadaan vaksin. "Angkanya kita belum tahu karena harganya juga belum tau. Kita cadangkan berdasarkan estimasi saja," tuturnya.

Selain di sektor kesehatan, pemerintah juga merancang beberapa program perlindungan sosial yang baru. Sri menjelaskan, besaran total usulannya mencapai Rp 18,7 triliun dan akan menggunakan dana PEN yang belum terserap. Salah satunya, menggunakan dana cadangan pangan logistik yang sampai saat ini belum digunakan.

Usulan baru pada perlindungan sosial banyak diarahkan pada masyarakat pendapatan menengah. Hanya saja, Sri tidak menyebutkan program yang dimaksud secara lebih jelas.

Sementara itu, usulan pemanfaatan program sektoral kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah mencapai Rp 81,1 triliun. Salah satunya yang akan direalisasikan adalah bantuan kepada tenaga kerja terdampak yang terdaftar di BP Jamsostek dengan kriteria gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan yang akan diberikan mencapai Rp 2,4 juta per orang.

Untuk insentif usaha, Sri menyatakan, besaran usulan program baru mencapai Rp 3,1 triliun. Usulan tersebut adalah pembebasan penerapan ketentuan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan dengan energi listrik di bawah rekening minimum. Selain itu, pembebasan biaya abonemen pelanggan sosial, bisnis dan industri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement