Selasa 11 Aug 2020 06:31 WIB

Seri Terbaru Waqf Linked Sukuk untuk Ritel Disiapkan

Seri ritel akan memiliki tenor yang lebih pendek daripada SW-001 yang lima tahun.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sedang menyiapkan peluncuran seri ritel cash waqf linked sukuk.
Foto: Tim Infografis Republika
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sedang menyiapkan peluncuran seri ritel cash waqf linked sukuk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sedang menyiapkan peluncuran seri ritel cash waqf linked sukuk. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman menyampaikan prosesnya berjalan dengan lancar.

"Alhamdulillah masih on track,  penerbitan masih work in progress, kita masih menunggu kesiapan bersama, termasuk dari BWI," katanya kepada Republika.co.id, Senin (10/8).

Ia tidak memastikan waktu peluncuran seri SW-002 tersebut dalam waktu dekat atau semester II 2020. Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR, Dwi Irianti Hadiningdyah menyampaikan, seri SW-002 memberikan kesempatan bagi para investor ritel setelah SW-001 khusus untuk institusi.

Seri ritel ini akan memiliki tenor yang lebih pendek daripada SW-001 yang lima tahun. SW-002 memiliki tenor dua tahun. Metode penjualannya akan dilakukan secara offline melalui sejumlah mitra distribusi.

"Saat ini sudah ada empat bank yang akan jadi mitra penyalur, di antaranya Mandiri Syariah, BRI Syariah, Bank Muamalat dan satu lagi sedang proses BNI Syariah," katanya.

Minimum order SW-002 ini sama seperti seri sukuk ritel SBN Kemenkeu yakni Rp 1 juta sehingga terjangkau untuk semua tipe investor, baik individu maupun lembaga. Sementara untuk kupon akan disesuaikan dan disalurkan kepada penerima manfaat secara periodik.

CWLS adalah produk inovasi terbaru yang menggabungkan instrumen keuangan sosial syariah yakni wakaf dengan sukuk. Wakaf uang yang disalurkan untuk pembelian sukuk ini bersifat wakaf sementara sesuai tenor yang ditetapkan.

Kupon sukuk akan menjadi nilai manfaat yang disalurkan pada mauquf alaih melalui BWI. Dwi menyampaikan sistem pelaporan akan transparan disalurkan pada wakif atau orang yang berwakaf.

"Laporannya akan disampaikan oleh Kemenkeu kepada BWI dan disalurkan ke mitra-mitra distribusi," katanya. Setelah tenor habis, uang wakif akan dikembalikan 100 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement