Selasa 11 Aug 2020 06:31 WIB

Pemeran Pornografi Anak Umur Hanya Dibayar Rp 50 Ribu

Pelaku dalam sebulan bisa meraup untung Rp 4 juta dari konten korban.

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Metro Jakbar, Kombes Audie S Latuheru dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina, serta Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Teuku Arsya.
Foto: Akhmad Nursyeha
Kapolres Metro Jakbar, Kombes Audie S Latuheru dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina, serta Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Teuku Arsya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para penjual video pornografi anak di Jakarta Barat hanya membayar pemeran sebanyak Rp 50 ribu per konten. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina saat mengunjungi para pemeran konten pornografi tersebut.

"Sebesar Rp 50 ribu katanya per konten, tapi tidak sebanding dengan risiko yang dia dapatkan," kata Elvina saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/8).

Elvina mengatakan, awal mulanya anak di bawah umur tersebut tergoda melakukan aksi pornografi lantaran tergoda karena diiming-imingi bayaran. "Diawali dengan berkenalan dengan seseorang yang kemudian menjadi menjadi terbiasa, selain itu mereka juga mengaku sedang butuh uang," katanya.

Menurut Elvina, kurangnya edukasi terkait literasi digital, kemudian masalah pornografi yang tak terhindarkan membuat anak-anak tersebut terjebak dalam prostitusi daring. Selain itu, Elvina juga meminta para orang tua memberikan perhatian lebih pada anak-anaknya.

Karena dalam kasus tersebut, sambung dia, sang korban mengaku kurang perhatian dari orang tua sehingga mencari perhatian di media sosial. "Kekurangan perhatian orang tua menjadi modus baru terjadinya pelecehan seksual kepada anak lewat media sosial," kata Elvina.

Adapun anak tersebut mengaku sudah ikut dalam pembuatan konten pornografi tersebut sejak 2019. Dalam sepekan, anak tersebut bisa membuat 10 konten pornografi, entah itu

video call sex, phone sex, maupun aktivitas seksual yang disiarkan secara langsung.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru mengatakan, para tersangka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 4 juta per bulannya. "Mereka mengelola akun tersebut sudah lebih dari 600 member atau pelanggan dan keuntungan sementara yang kita ketahui sebesar Rp 1 juta sampai Rp 4 juta per bulan," ujar Audie.

Para tersangka berinisial P, DW, dan RS ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat dan satu orang di di Jalan Tipar, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (5/8). Sementara, salah satu tersangka lainnya berinisial BP masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement