Selasa 11 Aug 2020 07:09 WIB

Hina Nabi Muhammad, Seorang Penyanyi Dijatuhi Hukuman Mati

Seorang penyanyi dihukum mati karena hina Nabi Muhammad.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Hina Nabi Muhammad, Seorang Penyanyi Dijatuhi Hukuman Mati. Foto ilustrasi: Penistaan agama.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hina Nabi Muhammad, Seorang Penyanyi Dijatuhi Hukuman Mati. Foto ilustrasi: Penistaan agama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KANO -- Juru bicara kementerian kehakiman wilayah Kano, Baba-Jibo Ibrahim mengatakan, Pengadilan Islam di Nigeria utara pada Senin (10/8) menghukum mati seorang penyanyi, Yahaya Aminu Sharif (22 tahun), karena penistaan agama terhadap Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam.

"Pengadilan menjatuhkan hukuman mati sebagaimana diatur dalam hukum Islam berdasarkan bukti yang tak terbantahkan dan pengakuan bersalah terpidana," kata Ibrahim, dilansir dari laman Daily Mail, Selasa (11/8).

Baca Juga

Pengadilan Syariah Islam Tinggi di kota Kano memerintahkan kematian Sharif dengan digantung, karena ekspresi menghina Nabi di salah satu lagunya.

Pengadilan syariah di Nigeria utara yang mayoritas Muslim telah menjatuhkan hukuman mati, karena perzinahan, pembunuhan dan homoseksualitas sebelumnya. Akan tetapi hingga saat ini tidak ada eksekusi yang dilakukan.

Sharif dituduh menghujat Nabi dalam sebuah lagu yang dia bagikan di media sosial pada Maret. Hal ini yang menyebabkan kerusuhan di kota. Massa membakar rumah keluarga penyanyi itu dan turun ke jalan menuntut penuntutan, yang mengarah pada penangkapannya.

Ibrahim mengatakan, Sharif memiliki perwakilan hukum selama persidangan empat bulan. Persidangan diadakan secara tertutup dengan alasan keamanan.

Syarif yang disebut seorang penyanyi Muslim, termasuk cabang terpisah dari tarekat Tijaniyya Sufi. Keyakinannya dianggap sesat, karena interpretasi mereka yang berbeda terhadap beberapa prinsip dasar Islam.

Hukumannya merupakan hukuman mati kedua yang dijatuhkan karena penistaan agama, sekitar belasan negara bagian di utara memperkenalkan kembali versi hukum Syariah yang lebih ketat pada awal 2000-an. Pengadilan Syariah dijalankan sejajar dengan sistem peradilan federal dan negara bagian.

Sebelumnya seorang ulama Muslim Sufi, Abdul Nyass, dijatuhi hukuman mati pada 2015 oleh pengadilan Syariah Kano. Hukuman dijatuhkan karena penistaan terhadap Nabi dalam khutbahnya.

Nyass membuat kemarahan publik ketika dia membuat pernyataan menghina Nabi di depan pertemuan murid-murid ketika mereka menandai ulang tahun mantan pemimpin ordo Tijaniyya Sufi, Ibrahim Nyass. Nyass juga seorang anggota tarekat Tijjaniyya Sufi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement