REPUBLIKA.CO.ID, ASUNCION -- Legenda sepak bola Brasil, Ronaldinho, akan bebas dari status tahanan rumah bulan ini. Bersama sang kakak, Roberto de Assis, mereka diizinkan pulang ke Brasil per 24 Agustus dari Kota Asuncion, Paraguay.
Hakim yang menangani kasus ini, Gustavo Amarilla sudah mengumumkan ini pada Senin (10/8) waktu setempat. Pengadilan Paraguay membebaskan Ronaldinho dan Roberto dari status tahanan rumah.
Sebelumnya, mereka mendekam di penjara Asuncion selama 32 hari pada Maret lalu. Keduanya harus membayar denda sebesar 800 ribu dollar AS atau setara dengan Rp 11 miliar agar bisa pindah ke hotel mewah sebagai tahanan rumah.
Jika tidak membayar denda, peraih Ballon d'Or dan sang kakak terancam hukuman lima tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah karena memasuki Paraguay dengan paspor palsu.
Seperti diberitakan ESPN, mereka langsung didenda masing-masing 90 ribu dollar AS dan 110 ribu dollar AS. Meski demikian, Roberto tetap memiliki catatan kriminal di Paraguay sementara Ronaldinho dinyatakan bersih.
Alhasil, Ronaldinho diizinkan meninggalkan Brasil kapan pun setelah menginformasikan kepada otoritas di Paraguay. Sedangkan bagi Roberto, ia tidak diizinkan pergi dari Brasil selama dua tahun dan wajib lapor ke pengadilan Brasil setiap tiga bulan.
Gustavo Amarilla menyatakan, Ronaldinho tidak terbukti secara langsung terlibat dalam pemalsuan dokumen. Namun, keduanya dinyatakan bersalah karena memakai paspor palsu untuk memasuki wilayah Paraguay.
Ronaldinho beralasan, paspor yang ia miliki merupakan hadiah dari seorang pebisnis asal Brasil, Wilmondes Sousa Liria yang juga sudah dipenjara. Selama 32 hari berada di balik jeruji besi, Ronaldinho menyita perhatian warga binaan. Mereka bermain sepak bola dan saling berfoto.