Selasa 11 Aug 2020 07:55 WIB

Kelurahan Mampang Prapatan Gencarkan Razia Masker

Sembilan warga didenda Rp 250 ribu, dan 13 orang denda sosial membersihkan jalan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Warga diminta membersihkan sampah karena tidak memakai masker (ilustrasi).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warga diminta membersihkan sampah karena tidak memakai masker (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penambahan kasus Covid-19 di Jakarta membuat aparat Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan menggencarkan razia makser pada pekan ini. Dalam razia yang dilaksanakan di Jalan Tegal Parang Selatan Satu pada Senin (10/8), puluhan warga kedapatan tidak menggunakan masker dan ditindak oleh petugas.

Lurah Mampang Prapatan, Sarwanto mengatakan, kasus Covid-19 di wilayahnya pada pekan ini bertambah dari nol menjadi delapan orang. “Dari penambahan yang begitu cepat, untuk itu masyarakat kami imbau untuk disiplin menggunakan masker,” ujar Sarwanto, Senin (10/8).

Selain itu, Sarwanto juga mengimbau warga untuk tetap menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Pada razia masker tersebut, Sarwanto menjelaskan, ada 22 pelanggar yang ditindak. Sarwanto merinci, dari 22 pelanggar, 13 orang dikenakan sanksi sosial membersihkan jalan, sementara sembilan orang sisanya dikenakan sanksi materi. “Untuk sanksi materi dikenakan denda Rp 250 ribu per-orang,” papar Sarwanto.

Petugas menyita KTP dari sembilan orang yang dikenakan sanksi materi atau denda terlebih dahulu. Setelah kemudian sembilan pelanggar tersebut menyetor dendanya, petugas bisa mengembalikan kartu tanda penduduk (KTP) mereka. Dari 22 pelanggar tersebut, diketahui mereka memiliki alasan yang beragam.

Bahkan ada dua wanita yang mengendarai sepeda motor tidak menggunakan masker sama sekali. Baik pengemudinya, maupun penumpangnya. “Ada yang buru-buru mau beli obat jadi lupa, ada juga yang alasannya karena tujuannya dekat sehingga tidak menggunakan masker,” tutur Sarwanto.

Apapun alasan yang diberikan, menurut Sarwanto, petugas tetap mendata dan menindak para pelanggar tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement