Selasa 11 Aug 2020 11:41 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hadi Pranoto Diperiksa Hari Ini

Hadi dimintai keterangan sebagai pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Hadi Pranoto dan musisi Anji
Foto: Republika
Hadi Pranoto dan musisi Anji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa Hadi Pranoto untuk atas laporannya terhadap Muannas Alaidid, hari ini, Selasa (11/8). Hadi dimintai keterangan sebagai pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Muannas terhadap dirinya.

"Hari ini Hadi Pranoto diundang klarifikasi atas laporannya sebagai pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa.

Yusri menyebut, undangan pemeriksaan itu dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, pihaknya belum mengetahui, apakah Hadi akan hadir memenuhi panggilan itu atau tidak.

"Kalau undangan pasti jam 10.00, tapi datangnya belum tahu," ujar dia.

Sebelumnya, Hadi Pranoto melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Kamis (6/8). Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Muannas terhadap Hadi.

Kuasa hukum Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana mengatakan, hal ini dilakukan kliennya bukanlah pelaporan balik atas laporan Muannas terhadap Hadi beberapa waktu lalu. Angga menyebut, laporan ini terkait pencemaran nama baik.

"Bukan lapor balik, kalau lapor balik kan bahwa kita merasa si Muannas ini salah melakukan pelaporan. Ini adalah respon terhadap temuan yang kita temukan di dalam Instagram yang bersangkutan," kata Angga saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).

"Pencemaran nama baiknya di dalam wawancaranya dia (Muannas) yang diposting di Instagram-nya, setelah dia melakukan pelaporan ke kepolisian," sambungnya.

Menurut Angga, ada dua hal dari pernyataan Muannas yang dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik Hadi. Pertama adalah pernyataan Muannas yang mengatakan kliennya adalah profesor. Padahal Angga mengungkapkan, Hadi tidak pernah menyebutkan dirinya profesor.

Selain itu, sambung dia, Muannas juga menyampaikan bahwa Hadi memiliki digital teknologi dan tidak memercayai tes usap (swab test) dan rapid tes. Angga menuturkan, pernyataan Muannas itu tidaklah benar.

"Klien kami katanya memang memiliki teknologi, tapi klien kami tidak pernah menyebutkan bahwa dia tidak percaya dengan swab dan rapid test. Enggak, enggak pernah itu," papar dia.

Laporan Hadi melalui kuasa hukumnya itu pun telah diterima Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020 SPKT PMJ, tanggal 6 Agustus 2020.

Muannas disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement