REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali dibuka pada Selasa (11/8), pascapenutupan sementara sejak Selasa (4/8), karena ada pegawainya yang positif terpapar Covid-19.
Juru Bicara PN Jakbar, Eko Aryanto mengatakan, aktivitas persidangan dan pelayanan di PN Jakbar kini sudah mulai dibuka lagi hari Selasa. Meskipun begitu, pegawai yang masuk harus menjalani sistem sif atau pembagian jadwal kerja.
"Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan dibuka kembali dengan menerapkan sistem shift, jadi 50 persen WFO (work from office) dan 50 persen WFH (work from home)," ujar Eko saat dikonfirmasi pada Selasa (11/8).
Terkait pembagian jadwal, menurut Eko, telah ditentukan oleh Ketua PN Jakbar Syahlan. Hanya saja, pembagian jadwal kerja tidak berlaku bagi ketua dan wakil ketua PN Jakbar, panitera, sekretaris, dan panitera muda, serta Kabag dan Kasubbag lantaran mereka wajib masuk setiap hari.