REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali dibuka pada Selasa (11/8), pascapenutupan sementara sejak Selasa (4/8), karena ada pegawainya yang positif terpapar Covid-19.
Juru Bicara PN Jakbar, Eko Aryanto mengatakan, aktivitas persidangan dan pelayanan di PN Jakbar kini sudah mulai dibuka lagi hari Selasa. Meskipun begitu, pegawai yang masuk harus menjalani sistem sif atau pembagian jadwal kerja.
"Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan dibuka kembali dengan menerapkan sistem shift, jadi 50 persen WFO (work from office) dan 50 persen WFH (work from home)," ujar Eko saat dikonfirmasi pada Selasa (11/8).
Terkait pembagian jadwal, menurut Eko, telah ditentukan oleh Ketua PN Jakbar Syahlan. Hanya saja, pembagian jadwal kerja tidak berlaku bagi ketua dan wakil ketua PN Jakbar, panitera, sekretaris, dan panitera muda, serta Kabag dan Kasubbag lantaran mereka wajib masuk setiap hari.
"Dengan pertimbangan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di lingkungan PN Jakarta Barat, maka diterapkan sistem shift. Jadwal pembagian shift tersebut telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk rentang waktu bulan Agustus ini," ujar Eko.
PN Jakbar yang berada di Jalan S Parman, Palmerah, itu telah ditutup sementara sejak Selasa (4/8) hingga Senin (10/8) kemarin, atau selama satu pekan lamanya. Hal tersebut karena ada satu pegawai PN Jakbar yang terpapar Covid-19.