Selasa 11 Aug 2020 16:01 WIB

Gelar Perkara Red Notice Djoko Tjandra Akhir Pekan Ini

Djoko Tjandra belum jadi tersangka dalam kasus Red notice maupun surat jalan palsu in

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono/
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono/

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, gelar perkara terkait kasus penghapusan red notice buron korupsi Djoko Tjandra akan segera digelar. "Akhir pekan ini ya," kata Listyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (11/8).

Sebagaimana diketahui, red notice Djoko Tjandra diketahui dihapus setelah dia bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh Keimigrasian. Ia menyelinap, ke Indonesia untuk mendaftarkan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penghapusan red notice ini menyeret nama Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Dia bertugas sebagai Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia. Slamet diketahui menyurati pihak Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah terhapusnya red notice Djoko Tjandra dari basis data Interpol.

Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat buron kasus Bank Bali ini bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi. 

Kemudian, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Nugroho Slamet dari jabatannya. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte juga ikut dicopot akibat kejadian ini. 

Dalam perkara Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah perwira Polri ini, pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking juga sudah diperiksa. Dia diperiksa terkait kasus surat jalan yang melibatkan Kepala Biro Korwas Prasetijo Utomo. 

Hingga kini Djoko belum jadi tersangka dalam kasus Red notice maupun surat jalan palsu ini. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement