Selasa 11 Aug 2020 14:06 WIB

KPK: Mantan Kalapas Sukamiskin Segera Disidang

Berkas kasus Kalapas Sukamiskin diserahkan ke JPU agar segera disidangkan

Terpidana mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (kanan)
Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Terpidana mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein dalam kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Senin (10/8), penyidik KPK telah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam perkara tersangka Wahid Husein," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8)

Terdakwa Wahid, kata Ali, selanjutnya dititipkan di Lapas Sukamiskin dan tidak dilakukan penahanan karena sudah berstatus warga binaan Lapas Klas I Sukamiskin Bandung atau masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

Untuk diketahui dalam perkara sebelumnya juga terkait kasus suap fasilitas di Lapas Sukamiskin, Wahid pada 8 April 2019 telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Ali.

Selain itu, ia mengatakan selama proses penyidikan untuk Wahid telah dilakukan pemeriksaan 28 saksi yang diantaranya adalah para Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang pernah berinteraksi dan bekerja sama dengan terdakwa Wahid.

Sebelumnya Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement