Selasa 11 Aug 2020 14:21 WIB

Cawali Surabaya Jagoan PDIP Diumumkan 19 Agustus

PDIP enggan membocorkan nama kandidat yang potensial mendapat rekomendasi partai

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPD PDIP Jawa Timur Kusnadi (kiri)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ketua DPD PDIP Jawa Timur Kusnadi (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur Kusnadi mengungkapkan, pengumuman bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya jagoan partainya kemungkinan bakal diumumkan pada tahap terakhir, yakni 19 Agustus 2020. Kusnadi mengatakan, pengumuman tahap terakhir rekomendasi pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada serentak 2020 akan diumumkan pada tanggal tersebut oleh DPP PDI Perjuangan.

"Menurut jadwal tanggal 19 Agustus itu putaran terakhir pengumuman calon kepala daerah. Jadi ya tanggal 19 Agustus nanti," kata Kusnadi seusai penyerahan rekomendasi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tahap ketiga di Kantor DPD PDIP Jatim, Jalan Kendangsari, Surabaya, Selasa (11/8).

Namun demikian, Kusnadi masih enggan membocorkan nama kandidat yang potensial mendapat rekomendasi partai untuk berkontestasi di Pilkada Surabaya 2020. Kusnadi mengaku, semua bakal calon yang mendaftar, sama-sama memiliki peluang untuk dipilih. Kusnadi merinci beberapa bakal calon yang telah mendaftar melalui partainya, baik lewat PAC, DPC, DPD dan DPP.

Di antaranya Whisnu Sakti Buana, Armuji, Edi Tarmidi, hingga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi. Nama terakhir disebut-sebut paling potensial, karena merupakan orang kepercayaan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Kusnadi mengakui, Eri memang tidak mendaftar melalui PAC, DPC, maupun DPD. Eri justru mendaftar langsung ke DPP PDI Perjuanga . Padahal yang bersangkutan bukan merupakan kader partai. Terkait siapa yang mengantarkan Eri mendaftar, Kusnadi mengaku tidak mengetahuinya.

"(Eri daftar ke) DPP sudah lama, gak paham (yang mengantar mendaftar)," ujarnya.

Terkait status aparatur sipil negara (ASN) yang melekat pada Eri, Kusnadi menegaskan tidak menjadi masalah. Karena secara aturan, setiap warga negara berhak mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada serentak. "Kecuali dicabut haknya oleh pengadilan," kata dia.

Sehingga, apa yang dilakukan Eri menurut Kusnadi sah-sah saja. Terpenting, dalan aturan PDIP bakal calon mendaftar dulu melalui empat pintu yang tersedia. "Kalau lewat PAC, DPC, DPD dibatasi waktunya. DPP gak ada batas waktu, sebelum pengumuman rekom. Syaratnya harus daftar," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement