REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Adinda Pryanka, Fauziah Mursid
JAKARTA -- Kementerian Keuangan mulai membayarkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah pusat, Senin (10/8). Beberapa pemerintah daerah juga sudah melakukan pencairan. Pemberian gaji dan pensiun ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat di tengah bayang-bayang resesi ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, gaji ke-13 dapat mendukung penerimanya untuk memenuhi kebutuhan belanja, tak terkecuali di bidang pendidikan. Di sisi lain, fasilitas ini diharapkan membe ri kan stimulasi pada perekonomian dengan meningkatnya tingkat konsumsi masyarakat.
"Sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi pada kuartal ketiga 2020. Ini melengkapi paket stimulus yang sudah digulirkan," kata Sri dalam konferensi pers secara virtual, Senin (10/8).
Pemerintah telah meran cang berbagai stimulus untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada kuartal III. Jika ekonomi kuartal III tumbuh negatif, Indonesia secara teknis masuk dalam zona resesi karena ekonomi mengalami kontraksi dalam dua kuartal berturut-turut.
Pada kuartal II, ekonomi Indonesia terkontraksi 5,32 persen. Konsumsi rumah tangga yang selama ini berperan besar dalam laju pertumbuhan ekonomi minus 5,51 persen.
Kemenkeu pun memutuskan menambah penerima gaji ke-13. Tadinya gaji ke-13 hanya ditujukan untuk ASN eselon III ke bawah, tapi kini juga diberikan kepada ASN eselon I dan II. Melalui kebijakan ini, anggaran untuk pembayaran gaji dan pensiun ke-13 bertambah Rp 300 miliar dari kebutuhan semula, yakni menjadi Rp 28,82 triliun.
Sri menjelaskan, kebijakan memasukkan eselon I dan II dalam pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas upaya keras mereka. "Khususnya da lam penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN)," kata Sri.
Perubahan penerima gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai non-PNS, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan. Melalui regulasi tersebut, Sri memastikan, pejabat negara tetap tidak akan mendapatkan fasilitas ini.
"Jadi, ini hanya untuk ASN, Polri, TNI, dan memasukkan eselon satu dan dua yang pada pemberian THR kemarin tidak masuk ke daftar penerima," ujarnya.
Ketentuan lain yang tidak berubah adalah komponen pembayaran. Sri menutur kan, komponen dalam gaji ke-13 hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Tunjangan kinerja dan sejenisnya tidak masuk, sama seperti pembayaran THR.
Sri menambahkan, pemerintah juga mulai memproses pencairan untuk pensiunan. Kemenkeu telah mentransfer dana kepada PT Taspen (Persero) untuk dapat dibayarkan ke para pensiunan melalui bank penyalur. Sedangkan, untuk ASN di daerah, kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah untuk pelaksanaan pencairan.
Berdasarkan catatan Kemenkeu, proses pencairan gaji dan pensiun ke-13 untuk lingkungan pemerintah pusat sudah mencapai 91 persen. Pencapaian ini berdasarkan data pada hari pertama pencairan, Senin (10/8), per pukul 12.00 WIB.