REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pecatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) babak belur setelah dihakimi warga, karena kedapatan membawa kabur sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) di Pasar Ganefo, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) pada Senin (10/8) malam WIB.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri mengatakan, pada awalnya pelaku berinisial MA memesan ojol dengan korban Wahyu. "Pelaku mengenakan atribut TNI memesan ojol," kata Khoiri saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).
Khoiri mengatakan, ketika pelaku membawa kabur sepeda motor, korban berteriak maling. Warga yang mengetahui langsung melempari pelaku dengan batu dan mengejarnya. "Akhirnya enggak jauh dari lokasi pelaku berhasil ditangkap oleh warga," katanya.
Pelaku yang berhasil ditangkap, langsung dihakimi oleh warga yang kesal dengan tingkah laku pecatan TNI itu. Saat akan dievakuasi, menurut Khoiri, petugas kepolisian pun sempat kewalahan meredam aksi massa. "Pelaku akhirnya kami bawa ke RSUD Cengkareng karena luka dibagian wajah cukup parah," kata Khoiri.
Korban Wahyu, mengatakan, pada awalnya pelaku memintanya untuk diantarkan ke Pasar Anyar Tangerang, Banten. Sebelum ke Tangerang, dia melanjutkan, pelaku meminta diantar ke rumah atasannya di kawasan Sumur Bor, Cengkareng, Jakbar. "Dia minta berhenti di warung. Kemudian meminjam motor saya dengan alasan mengambil berkas di rumah komandannya," ujar Wahyu.
Kemudian, ketika itu ada rekan seprofesi Wahyu yang mengetahui pelaku adalah seorang penipu, lantaran MA pernah melakukan aksi sebelumnya di wilayah Tangerang. "Akhirnya sama teman saya teriakin maling terus kejar dia. Dapat, terus dihakimi sama warga," ujar Wahyu.
Terkait penipuan itu, menurut Khoiri, modus pelaku yakni mengajak berkenalan dengan pengendara ojol, lalu minta diantarkan ke tempat tujuan. "Di dalam perjalanan, pelaku membujuk korban dengan dijanjikan lowongan kerja. Setelah korban percaya disitulah pelaku lakukan kasus 378 (penipuan)," ujar Khoiri.
Khoiri menambahkan, pelaku yang merupakan pecatan anggota TNI tersebut sudah tidak aktif selama delapan tahun. Setelah diperiksa datanya Garnisun, pelaku tersebut ternyata memang sudah dilakukan disersi sejak tahun 2012," ujar Khoiri.