Selasa 11 Aug 2020 15:40 WIB

Penyederhanaan Birokrasi, Perpres Penyetaraan Gaji Disusun

Perpres agar pemangkasan tiga level eselon tidak pengaruhi penghasilan pegawai.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden Maruf Amin.
Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Wakil Presiden Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden (Perpres) yang berkaitan dengan penyetaraan penghasilan jabatan administrasi dampak dari penyederhanaan birokrasi. Hal ini untuk memastikan penyederhanaan birokrasi yang memangkas tiga level eselon tidak mempengaruhi penghasilan pegawai.

"Kementerian PAN dan RB bersama kementerian terkait, tengah menyelesaikan rancangan Perpres yang berkaitan dengan penyetaraan penghasilan jabatan administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi," ujar Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat membuka rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi secara virtual, Selasa (11/8).

Baca Juga

Ma'ruf juga memastikan penerbitan Perpres sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sehingga Perpres akan menjamin karir PNS yang mengalami penyederhanaan birokrasi, serta memberi kemudahan dalam perpindahan dari satu jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.

"Perpres ini akan menjadi payung hukum agar ASN yang terdampak pengalihan jabatan tidak dirugikan dari sisi penghasilan/take home pay dan karirnya," ujar Ma'ruf.