Selasa 11 Aug 2020 15:43 WIB

Pelaku Penembakan Misterius di Tangsel Gunakan Air Gun

Pelaku menggunakan senjata jenis Air Gun untuk melukai delapan korban secara acak.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Esthi Maharani
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan
Foto: Republika/Rabbani
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Polisi berhasil menangkap tiga pelaku penembakan misterius yang terjadi di wilayah kota Tangerang Selatan (Tangsel). Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku menggunakan senjata jenis Air Gun untuk melukai delapan korban secara acak.

Para pelaku masing-masing berinisial CA (19), CA (19) dan EF (27) ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Tangerang Kota. Penangkapan itu berdasarkan petunjuk dari rekaman Close Circuid Television (CCTV) dan keterangan saksi-saksi serta sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan, Selasa (11/8) menerangkan senjata yang digunakan para pelaku untuk melukai para korban adalah jenis Air Gun. Senjata jenis senapan angin dengan cara kerjanya menggunakan CO2 agar tekanan peluru yang dimuntahkan cukup kuat sehingga dapat menembus target seperti kaca dan triplek.

Namun demikian, kepemilikan Air Gun pun dilarang tegas penggunaannya. Terlebih peluru yang digunakan merupakan peluru gotri atau peluru bulatan logam yang dapat melukai korban.

"Motifnya mereka adalah iseng dan untuk membubarkan para pelaku balap liar. Namun faktanya berbeda, justru korban yang berjatuhan adalah para pengguna jalan biasa," katanya di Mapolres Tangsel.

Iman menambahkan, dari para pelaku, polisi mengamankan, satu pucuk Air Gun warna hitam jenis Glok, satu pucuk Air Gun warna hitam merek Fushion Gejluk, satu pucuk Air Gun warna hitam merek Evolution PCP, satu kotak peluru Gotri cal 4.5 mm-500 RDS, 37 butir peluru mimis, satu unit mobil merek Daihatsu Xenia warna putih nopol B 1718 WOM.

Dari perbuatannya para pelaku diancam hukuman tindak pidana Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan. Serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena tanpa hak Menguasai, Memilik, Menyimpan, menggunakan Senjata Api.

Sementara pelaku EF saat diwawancari, mengaku perbuatan yang dilakukannya hanya untuk kesenangan. Ia pun mengaku menyesal. "Saya menyesal, dan tak akan mengulangi lagi. Dulu pernah ikut latihan menembak di Jakarta," ujarnya.

Sedangkan salah satu korban Wilibrodus Obe (25 tahun) menceritakan kejadian penembakan yang dialami olehnya. Dirinya tak merasakan sakit ketika pertama kali tertembak peluru. Ia hanya merasa seperti ada batu kecil yang menghantam tubuhnya.

"Saya pikir ada yang lempar. Rasa sakit mulai terasa saat perjalanan sampai tempat saudara. Keringat dingin sesak napas yang saya rasa. Kemudian saya minta tolong sama saudara untuk lihat lukanya ternyata mirip luka tembakan. Langsung dibawa ke RS. Peluru sampai nyangkut dan pecah di dalam," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement