Selasa 11 Aug 2020 17:43 WIB

Kemendikbud: Negara Maju Diukur dari Pendidikan Vokasinya

Calon peserta didik harus mampu memilih jenjang pendidikan yang tepat sesuai minat.

Pendidikan Vokasi (ilustrasi)
Foto: www.pnj.ac.id
Pendidikan Vokasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Wikan Sakarinto mengatakan negara maju bisa diukur dari seberapa bagus pendidikan vokasinya. "Penting untuk membangun industri dan SDM unggul guna meningkatkan produktivitas negara," ujar Wikan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8).

Wikan menjelaskan titik tolak pertama untuk memperoleh SDM yang unggul adalah calon peserta didik harus memilih jenjang pendidikan yang tepat sesuai minat. "Ketika mempelajari sesuatu dalam keadaan senang, kita akan menjalani prosesnya dengan bahagia. Jika lebih menyukai analisis silakan masuk ke SMA, jika lebih menyukai keterampilan, silakan pilih SMK," tutur Wikan.

Baca Juga

Sebelumnya, Kemendikbud menerbitkan penyesuaian atas Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri yang mengatur pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. Dalam aturan tersebut, Kemendikbud membolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di zona hijau dan kuning.

Sebagai bentuk persiapan, saat ini pemerintah daerah melalui dinas pendidikan tengah melakukan asesmen untuk memetakan tingkat kesiapan sekolah sebelum pembelajaran tatap muka dibuka. Salah satunya adalah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

"Kami tidak ingin terburu-buru membuka sekolah. Kami mengajak seluruh warga sekolah bekerja sama untuk menciptakan sekolah yang sehat dan aman sebagai prioritas semua," kata Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana.

Selain penyesuaian SKB, penyederhanaan kurikulum juga diberlakukan oleh Kemendikbud untuk memberikan kemudahan bagi guru-guru agar tidak perlu menuntaskan kurikulum dan tidak membebani siswa dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kepala SMKN 27 Jakarta, Erni Mawarni mengatakan pihaknya sedang menyusun kurikulum sekolah di masa darurat dengan memadatkan materi disiapkan dalam bentuk daring. Kemendikbud telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam melaksanakan pembelajaran dapat, tetap mengacu pada kurikulum nasional, menggunakan kurikulum darurat dan melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Kemendikbud, M Bakrun mengatakan di zona hijau dan kuning hanya mata pelajar praktik saja yang diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

"Pembagiannya diatur sekolah per shift merujuk pada protokol kesehatan yang ada," tegas Bakrun.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement