REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Puma Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menangkap satu orang terduga pelaku penjambret telepon genggam (HP) milik istri anggota polisi. Pelaku diketahui berinisial S.
"Pelaku berinisial S (29), berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Banyu Urip, Lombok Barat, pada Senin siang (10/8)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan penangkapan salah satu pelaku tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut berdasarkan pengembangan kasus penjambretan yang pada Juni 2020 di Pasar Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Sebelumnya, Tim Puma Polres Lombok Barat telah mengamankan salah seorang warga berinisial D, yang membeli telepon genggam milik istri anggota polisi yang menjadi korban penjambretan. "Setelah mendapatkan informasi, tim kami segera menuju rumah terduga pelaku (S), dan melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan," ujar Dhafid.
Dalam proses penangkapan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Barat juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu unit HP, satu kotak HP merek Xiaomi Redmi Note 8, beserta satu unit sepeda motor.
Dhafid mengatakan terduga pelaku yang sudah dimintai keterangan mengakui telah melakukan perbuatan jambret seorang diri menggunakan kendaraan bermotor miliknya. HP hasil tindakan kriminal tersebut, dijual kepada salah seorang laki-laki berinisial D, seharga Rp1,7 juta.
Atas perbuatannya, terduga pelaku penjambretan tersebut yang saat ini berada di ruang tahanan Mapolres Lombok Barat, dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.