REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan target pemangkasan eselon menjadi dua level dalam reformas birokrasi tidak dapat diundur ke akhir Desember 2021. Hal itu ia sampaikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi yang berlangsung virtual di Jakarta, Selasa (11/8).
"Tadi Pak Dirjen Otda menyampaikan minta diundur, saya kira waktu satu tahun sudah cukup untuk ini. Kalau memang tidak mau atau tidak bisa, ya enggak ada masalah. Nanti juga kami laporkan kepada Bapak Presiden mengenai Reformasi Birokrasi," ujar Tjahjo.
Tjahjo menegaskan Reformasi Birokrasi bukanlah program menteri saja, melainkan Visi-Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. "Tidak ada visi-misi Menteri, tidak ada visi-misi Dirjen, tidak ada visi-misi Gubernur Kepala Daerah kecuali Gubernur, Bupati, Wali Kota yang memiliki janji politik dalam kampanye Pemilihan Umum Gubernur atau Bupati/ Wali Kota nya, menyesuaikan situasi dan kondisi budaya dan geografis di daerah," kata Tjahjo.
Seperti yang disampaikan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, kata Tjahjo, Reformasi Birokrasi bukan hanya penyederhanaan birokrasi, melainkan mencakup juga penyederhanaan eselon menjadi jabatan fungsional yang mengutamakan keahlian. Hal ini tercipta pelayanan masyarakat yang lebih cepat.
Realisasi masa satu tahun, menurut Tjahjo, sudah cukup maksimal untuk menyelesaikan kompleksnya permasalahan mulai dari perencanaan, rekrutmen kepegawaian, sistem merit, tunjangan kesejahteraan dan sebagainya di dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi itu. "Saya kira target satu tahun ini sudah bisa maksimal," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Dirjen Otda Kemendagri meminta perpanjangan waktu penyelesaian penyederhanaan birokrasi pengalihan jabatan pengawas-pengawas ke dalam jabatan fungsional untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan akhir Desember 2021. Menurut Akmal, kondisi karakteristik daerah yang asimetris (tidak sama) hingga adanya situasi bencana non-alam Covid-19 menjadi penyebab lambatnya pengalihan jabatan itu dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Ini menyebabkan beberapa langkah yang dilakukan pemerintah daerah tidak maksimal. Oleh karenanya kami mengusulkan kepada Kemenpan-RB, kiranya dapat memperpanjang masa penyederhanaan birokrasi pengalihan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional untuk provinsi dan kabupaten/kota sampai dengan akhir Desember 2021," kata Akmal.