Rabu 12 Aug 2020 06:16 WIB

Sultan Masih Enggan Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sultan lebih mengedepankan dialog karena dapat mendorong kesadaran masyarakat

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Hiru Muhammad
Petugas gabungan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan razia masker di kawasan Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (11/8). Pemkot Yogyakarta menggalakkan kembali himbauan penggunaan masker masyarakat. Untuk mengingatkan salah satunya dengan melakukan razia dan memberikan penyuluhan. Namun, tidak diberlakukan denda bagi pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas gabungan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan razia masker di kawasan Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (11/8). Pemkot Yogyakarta menggalakkan kembali himbauan penggunaan masker masyarakat. Untuk mengingatkan salah satunya dengan melakukan razia dan memberikan penyuluhan. Namun, tidak diberlakukan denda bagi pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X masih enggan untuk memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sultan menyebut, pihaknya belum akan mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan sanksi tersebut. 

"DIY belum sampai di situ (mengeluarkan kebijakan soal sanksi)," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (11/8).

Pemerintah kabupaten/kota di DIY sendiri sudah ada yang mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya Pemerintah Kota Yogyakarta yang menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.

Sultan pun tidak mempermasalahkan jika kabupaten dan kota memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. "kalau tingkat dua (kabupaten/kota) sudah melakukan, biar tingkat dua yang melakukan," ujarnya.

Ia lebih mengedepankan dialog dibandingkan sanksi. Menurutnya, dengan berdialog dapat mendorong kesadaran masyarakat itu sendiri untuk menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.

"Selagi kita masih bisa berdialog, berdialog saja. Jangan gubernur dan kepala daerah itu punya kebijakan yang memerintah rakyatnya, jangan. Tapi bagaimana tumbuh kesadaran. Selama masih bisa dibuka dialog, kenapa harus pakai sanksi," jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sendiri telah menerbitkan instruksi baru untuk mendisiplinkan warga di era pandemi Covid-19. Instruksi ini tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Dalam Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan kepala daerah untuk membuat aturan yang memuat terkait kewajiban hingga sanksi kepada pelanggar protokol pencegahan Covid-19. Sanksi yang harus diatur kepala daerah berupa teguran lisan-tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement