Selasa 11 Aug 2020 20:14 WIB
Rep: Muhammad Rizki Triyana/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menggelontorkan dana bantuan kepada pegawai yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan para pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar mudah melakukan pendataan.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah pun akan terus berupaya untuk melakukan sosialisasi terkait cara regristasi di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Jamsostek.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo