REPUBLIKA.CO.ID,TARAKAN --Pembukaan tempat wisata di Kalimantan Utara masih menunggu terbitnya peraturan gubernur sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
"Di dalamnya mencakup beberapa pedoman masyarakat untuk beraktivitas di lokasi umum, termasuk tempat-tempat wisata," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kaltara Ahmad Haerani di Tanjung Selor, Selasa (11/8).
Dia menjelaskan bahwa seluruh objek wisata di Kaltara nantinya harus menaati pergub tersebut. “Bila didapati objek wisata tidak menaati protokol kesehatan dan aturan yang ada dalam pergub, maka akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai yang tertera,” kata Haerani.
Sambil menunggu diterbitkan pergub tersebut, pengelola objek wisata saat ini wajib melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan di area, sarana, dan peralatan yang digunakan bersama.