Rabu 12 Aug 2020 06:41 WIB

Kuasa Hukum: Denny Siregar Siap Penuhi Panggilan Polisi

Kuasa hukum menyatakan hingga saat ini belum ada surat pemanggilan dari kepolisian.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ratna Puspita
polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, mengaku siap jika polisi memanggil kliennya untuk diperiksa. Namun, hingga saat ini belum ada surat pemanggilan dari pihak kepolisian.

"Intinya sikap kita sama lah seperti yang kemarin. Namanya dipanggil, kita siap," kata dia ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (11/8) malam.

Baca Juga

Ihwal adanya dorongan dari sejumlah pihak untuk meminta maaf kepada santri dan pesantren yang mempermasalahkan pernyataannya, Muannas menilai tak perlu ada paksaan untuk meminta maaf. Urusan meminta maaf, menurut dia, tak bisa dipaksa-paksa.

Lagi pula, ia menambahkan, kasus ini telah masuk proses hukum. Karena itu, ia lebih memilih menyelesaikan kasus itu secara hukum.

Kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar. Hingga saat ini, polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi, baik saksi pelapor, termasuk saksi ahli hukum, bahasa, dan digital elektonik. 

"Sedang kita analisa berkasnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Yaved Duma Parembang.

Menurut Yaved, polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli. Keterangan saksi ahli, kata dia, sudah dituangkan dalam berkas pemeriksaan. Keterangan saksi ahli ini, kata dia, akan dianalisa oleh penyidik untuk mengetahui ada kekurangan atau tidak. 

Ia menambahkan, polisi masih belum memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya. Pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

"Sampai saat ini belum (memanggil terlapor). Nanti akan kita jadwalkan. Secepatnya," tutur dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement