Rabu 12 Aug 2020 07:05 WIB

Ini Alasan Kemendagri Usul Pengunduran Pemangkasan Eselon

Kemenpan-RB menargetkan pemangkasan eselon berakhir Desember 2020.

Red: Ratna Puspita
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat diwawancarai Republika di Jakarta, Senin (7/10).
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat diwawancarai Republika di Jakarta, Senin (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dapat mengundurkan waktu penyelesaian pemangkasan atau pengalihan jabatan eselon III dan IV di tingkat daerah. Alasannya, kondisi karakteristik daerah yang asimetris atau tidak sama hingga adanya situasi bencana non-alam Covid-19.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan dua hal itu menjadi penyebab lambatnya pengalihan jabatan itu dilakukan oleh pemerintah daerah. "Ini menyebabkan beberapa langkah yang dilakukan pemerintah daerah tidak maksimal," kata Akmal dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi secara virtual di Jakarta, Selasa (12/8).

Baca Juga

"Karenanya kami mengusulkan kepada Kemenpan-RB, kiranya dapat memperpanjang masa penyederhanaan birokrasi pengalihan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional untuk provinsi dan kabupaten/kota sampai dengan akhir Desember 2021," kata Akmal.

Akmal mengatakan Ditjen Otda sangat mendukung langkah-langkah reformasi birokrasi yang merupakan visi-misi dan arahan langsung dari Presiden dan Wakil Presiden RI Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Namun, Kemendagri menyarankan agar pemberlakuannya disesuaikan secara bertahap dengan menyesuaikan pada kondisi yang terjadi saat ini.