Rabu 12 Aug 2020 09:35 WIB

Polisi akan Tindak Pengendara dengan Knalpot Bising

Banyaknya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan suara knalpot bising sepeda motor.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Knalpot bising
Foto: Antara
Knalpot bising

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polresta Tasikmalaya akan menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Hal ini didasari banyaknya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan suara knalpot bising sepeda motor.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Tasikmalaya, AKP Bayu Tri Nugraha mengatakan, polisi akan mulai menyosialisasikan terkait larangan penggunaan knalpot bising di Tasikmalaya mulai Rabu (12/8). Sosialisasi itu dilakukan melalui komunitas, media massa, dan media sosial.

"Jadi kami masih akan sosialisasi selama seminggu ini. Kalau ada yang pakai knalpot bising, paling diingatkan dan ditegur selama masa sosialisasi," kata dia saat dihubungi Republik, Selasa (11/8) malam.

Setelah lewat masa sosialisasi selama sepekan, polisi tak akan segan menindak pengendara yang masih bandel menggunakan knalpot bising. Para pelanggar nantinya akan dikenakan sanksi tilang jika kedapatan memakai knalpot bising.