REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan telah memeriksa Hadi Pranoto (HP) sebagai pelapor dalam laporannya terhadap Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baiknya. Yusri menyebut, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang diajukan oleh Hadi Pranoto pada Selasa (11/8).
"Pertama, (meminta keterangan) saudara HP sendiri, kedua saksi-saksi yang diajukan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8).
Yusri menuturkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan kemarin itu, Hadi juga membawa sejumlah barang bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Muannas terhadap dirinya melalui media sosial. Salah satunya adalah bukti transkrip Muannas di media sosial.
Meski demikian, jelas Yusri, pihaknya masih mendalami laporan Hadi tersebut. Selain itu, polisi juga akan menggelar perkara guna menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus tersebut.
"Kita akan teliti dan kita gelarkan," ujar Yusri.
Sebelumnya, Hadi Pranoto melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Kamis (6/8). Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Muannas terhadap Hadi.
Kuasa hukum Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana mengatakan, ada dua hal dari pernyataan Muannas yang dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik Hadi. Pertama adalah pernyataan Muannas yang mengatakan kliennya adalah profesor. Padahal Angga mengungkapkan, Hadi tidak pernah menyebutkan dirinya profesor.
Selain itu, sambung dia, Muannas juga menyampaikan bahwa Hadi memiliki digital teknologi dan tidak memercayai tes usap (swab test) dan rapid tes. Angga menuturkan, pernyataan Muannas itu tidaklah benar.
"Klien kami katanya memang memiliki teknologi, tapi klien kami tidak pernah menyebutkan bahwa dia tidak percaya dengan swab dan rapid test. Enggak, enggak pernah itu," papar Angga, Jumat (7/8).
Laporan Hadi melalui kuasa hukumnya itu pun telah diterima Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020 SPKT PMJ, tanggal 6 Agustus 2020.
Muannas disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik.