REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pemberlakuan ganjil-genap yang diterapkan selama 24 jam belum bisa dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Rencana tersebut dilontarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo yang membuka peluang ganjil-genap diberlakukan seharian di semua ruas jalan utama Jakarta.
Saat ini, ganjil-genap baru diberlakukan di 25 ruas jalan utama pada pagi pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan sore pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, perluasan pelaksanaan ganjil-genap belum bisa terealisasi lantaran pihaknya belum membahas secara resmi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Sambodo juga belum mendapatkan informasi secara jelas, sehingga belum bisa berkomentar. "Terkait dengan isu atau wacana ganjil-genap 24 jam dan di seluruh ruas jalan, bahwa sampai saat ini kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya belum mendapatkan informasi yang secukupnya terkait dengan kebijakan tersebut," kata Sambodo di Jakarta Timur pada Rabu (12/8).
Sambodo melanjutkan, sampai saat ini, jajarannya belum bertemu dan membahas kebijakan ganjil-genap selama 24 jam dengan Dishub DKI. Sehingga pihaknya tidak ingin menanggapi wacana itu agar tak menjadi kontroversi di masyarakat,
Menurut Sambodo, dalam pelaksanaan penindakan ganjil-genap pada dua hari pertama, terjadi penurunan pelanggaran pengendara sebanyak 20 persen. Pada hari pertama, sambung dia, petugas menindak 1.062 pengemudi, baik yang ditilang manual maupun lewat kamera elektronik. "Sedangkan hari kedua, menjadi 847 pelanggar, jadi berkurang 20 persen dari sebelumnya," ujarnya.
Dengan jumlah penurunan pelanggar itu, Sambodo berharap, masyarakat semakin bisa menaati aturan di jalanan. Dia juga mengimbau masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum agar dapat mengurangi beban lalu lintas.