Rabu 12 Aug 2020 14:13 WIB

In Picture: Sanksi Menyapu Taman Bagi Warga Cimahi tanpa Masker

Banyak warga yang abai mengenakan masker dengan tepat saat berada di ruang publik..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi

Pelanggar aturan penggunaan masker membersihkan area publik di kawasan Taman Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Raya Barat, Kota Cimahi, Rabu (12/8). Pemerintah Kota Cimahi menerapkan sanksi denda sebesar Rp150 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Anggota TNI memberi sanksi membersihkan area publik kepada warga yang tidak mengenakan masker di kawasan Taman Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Raya Barat, Kota Cimahi, Rabu (12/8). Banyak warga masih abai di tengah pandemi yang semakin meluas penyebarannya. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menegur warga yang tidak menggunakan masker di kawasan Taman Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Raya Barat, Kota Cimahi, Rabu (12/8). Diperlukan aturan tegas dan keras bagi warga yang membandel dengan berbagai alasan tidak mengenakan masker saat berada di tempat publik. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas Satpol PP Kota Cimahi menggiring warga yang tidak menggunakan masker untuk diberikan sanksi di kawasan Taman Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Raya Barat, Kota Cimahi, Rabu (12/8). Para ahli memperkirakan pandemi masih akan terus berlangsung hingga 2021 meskipun vaksin covid-19 masih digenjot penelitiannya. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas Satpol PP Kota Cimahi menegur warga yang tidak menggunakan masker secara benar di kawasan Taman Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Raya Barat, Kota Cimahi, Rabu (12/8). Cara yang paling aman untuk menunggu hingga vaksin benar-benar ditemukan adalah tetap menerapkan protokol kesehatan setiap saat. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pandemi Covid-19 semakin menggurita. Alih-alih semakin waspada banyak warga malah semakin abai dalam menerapkan protokol kesehatan. Bahkan hal yang paling sederhana seperti mengenakan masker.

Pemerintah daerah pun bertindak tegas terhadap Pelanggar aturan penggunaan masker ini.

Pemkot Cimahi menghhukum mereka untuk membersihkan area publik di kawasan Taman Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Raya Barat, Kota Cimahi, Rabu (12/8).

Pemerintah Kota Cimahi menerapkan sanksi denda sebesar Rp150 ribu serta sanksi sosial, yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement