REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Dua mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung yakni Wahid Husein dan Tejo Harwanto menjadi saksi dalam persidangan perkara suap di Lapas Sukamiskin yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (12/8)
Perkara itu menjerat Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar sebagai terdakwa. Rahadian didakwa melakukan suap untuk bisa menjadi mitra pekerjaan pemenuhan kebutuhan di Lapas Sukamiskin.
Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi, Tejo Harwanto yang kini menjabat sebagai Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham menyampaikan kesaksiannya terkait Rahadian saat dirinya menjabat sebagai Kalapas. Menurut Tejo, kehadiran Rahadian yang menjadi mitra Lapas Sukamiskin memang telah berlangsung sejak Wahid Husein menjabat Kalapas sebelum dirinya. Lalu ia mengakui kerja sama dengan Rahadian masih berlanjut saat dirinya menjabat Kalapas karena menurutnya tidak ada pihak lain yang bersedia untuk menjadi mitra tersebut.
"Karena beberapa pertimbangan kalau dilihat secara nyata yang bersangkutan punya potensi pengelolaan sarana percetakan," kata Tejo.