Rabu 12 Aug 2020 15:51 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag, dan Kemenkes serta satuan tugas penanganan penyebaran Covid-19 mengeluarkan SKB Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memperbolehkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka di wilayah yang berzona kuning.
Walau diperbolehkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na'im menjelaskan pemerintah tidak mewajibkan sekolah di zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka. Keputusan tetap berada di Pemerintah Daerah dan sekolah itu sendiri.
Namun, Ainun mengingatkan jika sekolah tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka agar mempersiapkan dan memperketat protokol kesehatan.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo