Rabu 12 Aug 2020 15:57 WIB

Setelah Curi Mobil Eks Kapolda, Remaja Ini Curi Mobil Polisi

Tersangka pernah ditangkap karena membawa kabur mobil mantan Kapolda Jabar

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto
Foto: Bayu Adji P / Republika
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi menangkap seorang remaja berinisial RO (16 tahun) lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka diduga telah membawa kabur mobil yang hendak dijual oleh pemiliknya.

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto mengatakan, polisi menerima laporan terkait aksi yang dilakukan tersangka pada Selasa, 4 Agustus 2020. Setelah diselidiki, tersangka dapat ditangkap beserta barang bukti di Bandung pada Selasa (11/8) malam.

"Tadi malam pukul 23.30 WIB kita tangkap tersangka di Bandung dengan barang buktinya," kata dia, Rabu (12/8).

Menurut Anom, aksi yang dilakukan tersangka bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, tersangka pernah ditangkap karena kasus yang sama pada April 2020. Ketika itu, tersangka ditangkap karena diduga membawa kabur dua unit sepeda motor dan dua unit mobil yang sedang dicuci di tempat pencucian kendaraan, dengan modus disuruh mengambil oleh pemiliknya. Salah satu mobil yang dibawa kabur itu milik mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan.

Lantaran para korban mencabut laporannya, tersangka tak dihukum. Ketika itu, pertimbangan lain yang membuat tersangka lolos dari hukuman adalah statusnya masih di bawah umur dan masih sekolah.

Alih-alih jera, tersangka justru kembali melakukan aksinya. Kali ini, tersangka membawa kabur mobil Honda CR-V yang hendak dijual pemiliknya yang ternyata milik keluarga anggota kepolisian.

"Modusnya dia pura-pura ingin beli, kemudian test drive, tidak didampingi korban, lalu dibawa kabur," kata Anom.

Menurut dia, aksi tersangka itu bukan didasari kebutuhan ekonomi. Ia mengatakan, tersangka melakukan aksinya hanya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup remaja yang kini putus sekolah itu.

"Karena mobil ini dipakai sendiri, tidak dijual," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Namun, karena status tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement