Kamis 13 Aug 2020 00:04 WIB

Mahfud Serahkan Pembentukan Pansus Djoko Tjandra ke DPR

Terkait usul pembentukan Pansus itu merupakan wewenang DPR

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Gita Amanda
Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai pembentukan pansus kasus Djoko Tjandra adalah kewenangan DPR.
Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai pembentukan pansus kasus Djoko Tjandra adalah kewenangan DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan Polri dan Kejaksaan Agung sudah bertindak cukup cepat untuk menindak pejabat-pejabatnya yang diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Perlu atau tidaknya Panitia Khusus (Pansus) di DPR, kata Mahfud, merupakan wewenang dari DPR.

"Polri dan Kejaksaan Agung sudah bertindak cukup cepat untuk menindak pejabat-pejabatnya yang diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra," ungkap Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, dikutip Rabu (12/8).

Baca Juga

Bahkan, kata dia, penindakan tersebut dilakukan hingga ke penyelidikan, bukan hanya penyidikan. Untuk itu, ia meminta publik untuk mengawal hal tersebut. Terkait usul pembentukan Pansus di DPR, Mahfud mengatakan, itu merupakan wewenang DPR.

"Kita kawal bersama. Ada pun soal usul pembentukan Pansus di DPR, monggo, itu lingkup tugas DPR," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Dia juga meminta publik menghentikan polemik tentang keharusan pemberian izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa yang diduga terlibat tindak pidana. Pedoman yang mengatur soal itu sudah dicabut dan hanya berlaku selama lima hari.

"Pedoman yang dirilis tanggal 6 Agustus 2020 tersebut telah dicabut dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020," jelas Mahfud.

Dengan adanya keputusan tersebut, Mahfud meminta semua pihak untuk mengapresiasi Jaksa Agung. Menurut Mahfud, keputusan tersebut bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jaksa.

"Hal itu juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," jelas dia.

Dia juga meminta masyarakat untuk mendukung Kejaksaan Agung dan Polri untuk melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dengan begitu, kata Mahfud, upaya penegakan hukum bisa dilakukan secara lebih akuntabel.

"Dengan demikian upaya penegakan hukum, utamanya pemberantasan korupsi, bisa dilakukan secara lebih akuntabel," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement